Guna mendukung program pemerintah khususnya program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan memberikan layanan prima bagi masyarakat, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menandatangani Surat Edaran Bersama perihal Implementasi Layanan Autodebet BCA untuk Pembayaran Iuran Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Adapun prosesi penandatanganan dihadiri oleh Direktur BCA Santoso, Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso, Direktur Perluasan & Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari, dan manajemen perbankan lainnya di Jakarta (18/04).
“Kita semua tahu bahwa program JKN-KIS yang diusung oleh pemerintah merupakan program yang positif dan patut didukung seluruh pihak, termasuk perbankan. BCA turut berkontribusi dalam hal layanan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS melalui berbagai channel, salah satunya Autodebet BCA,” ujar Santoso.
Untuk pendaftaran layanan ini dapat dilakukan melalui:
- Autodebet rekening BCA: kantor cabang BCA
- Autopay BCA (Autodebet Kartu Kredit): kantor Cabang BCA, Halo BCA, SMS Autopay, Email Autopay dan www.bca.co.id/autopaybca
Kedepannya, pendaftaran Autodebet BCA juga bisa dilakukan melalui kantor cabang BPJS Kesehatan.
Layanan Autodebet BCA merupakan perluasan dari kerja sama antara BCA dan BPJS Kesehatan dalam hal layanan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS. Sebelumnya, BCA telah menyediakan berbagai channel perbankan yang dapat digunakan untuk pembayaran iuran peserta program JKN-KIS yaitu melalui ATM, KlikBCA Individu, KlikBCA Bisnis, dan Cabang BCA.
“Kami tentu berharap layanan Autodebet BCA dan channel perbankan BCA lainnya semakin memberi kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran iuran peserta program JKN-KIS. Sehingga, manfaat program JKN-KIS bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat Indonesia untuk mencapai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik,” tutup Santoso.