Selasa, 23 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

BRIsyariah Gandeng Ciputra Residence Perluas Pemasaran KPR

Posted by: 2351 viewer

BRIsyariah Gandeng Ciputra Residence Perluas Pemasaran KPR
dok. BRIsyariah

JAKARTA, INFOBRAND.ID - PT Bank BRIsyariah Tbk resmi menjalin kerjasama dengan salah satu pengembang perumahan paling terdiversifikasi dan berskala besar di Indonesia yakni Ciputra Residence yang terdiri dari empat developer dengan 7 proyek. Developer tersebut antara lain PT. Ciputra Residence, PT. Alamkarya Ciptaselaras, PT. Citra Ecopolis Raya dan PT. Citra Benua Persada.

Kerjasama ini dibuka dengan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan oleh Direktur Bisnis Komersial BRIsyariah Kokok Alun Akbar didampingi Direktur Bisnis BRIsyariah Fidri Arnaldy bersama Direktur dan Kuasa PT. Ciputra Residence Mary Octo Sihombing di kantor Ciputra Residence, Tangerang, Banten pada Selasa (11/6/2019).

Nantinya, BRIsyariah akan menyalurkan pembiayaan KPR bagi nasabah yang ingin memiliki hunian di bawah kelolaan Ciputra Residence berupa rumah, rukan, ruko, apartemen ataupun tanah. Di antaranya Citra Raya Cikupa Tangerang, Citra Maja Raya Lebak Banten, Citra Garden City Malang, serta Citra Sentul Raya Bogor.

IKLAN INFOBRAND.ID

BRIsyariah menyediakan tiga skema akad yang bisa dipilih nasabahnya yang tertarik mendapat pembiayaan Griya Faedah BRIsyariah iB. Yaitu Murabahah, Ijarah Muntahiya Bittamlik (IMBT) dan Musyasrakah Mutanaqisah (MMQ) dengan masing-masing pengertian sebagai berikut:

Murabahah

Pengajuan KPR dengan akad Murabahah artinya nasabah mengajukan pembiayaan rumah ke bank. Kemudian bank membeli rumah ke developer sesuai dengan keinginan nasabah. Setelah rumah secara prinsip dimiliki bank, kemudian bank dan nasabah melakukan akad murabahah. Bank menjual rumah tersebut kepada nasabah, dan nasabah membayar dengan cara mencicil.

IMBT

Sementara akad IMBT merupakan perjanjian sewa-menyewa antara bank dan nasabah yang disertai opsi pemindahan hak milik atas rumah tersebut kepada nasabah setelah selesai masa sewa.

MMQ

Sedangkan akad MMQ, nasabah dapat memiliki rumah melalui pembiayaan berbasis kemitraan bagi hasil antara nasabah dan bank yang pada akhir perjanjian seluruh aset rumah yang dibiayai menjadi milik nasabah.

“Pengalihan kepemilikan dilakukan dengan cara nasabah mengambil alih porsi modal dari bank secara angsuran berdasarkan suatu model pembayaran tertentu selama jangka waktu kontrak yang disepakati bersama. Ketiga akad tersebut bisa dipilih sesuai kenyamanan nasabah,” jelas Alun.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Di tahun 2019 BRIsyariah akan semakin fokus menyalurkan pembiayaan konsumer, sesuai dengan visinya menjadi bank ritel modern terkemuka dengan ragam layanan finansial,” tutup Alun.  [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI

Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di era digital seperti sekarang ini, insan kehumasan (public relations) harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi...


Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan

Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam ra...


Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda

Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Momentum akhir bulan menjadi kesempatan terbaik bagi para anak muda untuk beralih ke smartphone baru, terlebih jika smartphone...


Tahun Ini, PLN Targetkan Bangun 2.000 SPKLU Tiang Listrik

Tahun Ini, PLN Targetkan Bangun 2.000 SPKLU Tiang Listrik
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, uji coba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPK...