Bekerja sama dengan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan setempat, PT Jasa Marga Cabang Palimanan-Kanci (Palikanci) menggelar operasi penertiban kendaraan berat di titik Rest Area KM 208/B, Selasa (17/7) dan Rest Area KM 207/A, Rabu (18/7).
Operasi penertiban tersebut berhasil menjaring puluhan kendaraan berat dengan muatan melebihi kapasitas yang melintas di Jalan Tol Palikanci. Selain kendaraan melebihi muatan, penertiban juga dilakukan terhadap kendaraan berat yang melebihi dimensi kendaraan maupun muatan.
Jumlah keseluruhan kendaraan yang terjaring penertiban ini adalah 45 unit dengan rincian kendaraan Golongan II sebanyak 20 unit, Golongan III 18 unit, Golongan IV 5 unit, dan Golongan V atau lebih 2 unit.
Kanit PJR Tol Palikanci Polda Jabar Ajun Komisaris Polisi M. Sofyan mengatakan, penindakan terhadap pelanggar hanya dilakukan penilangan. "Untuk sanksinya, disesuaikan dengan jenis pelanggarannya," ujarnya.
Dalam UU Lalulintas, pelanggaran tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut dan dimensi kendaraan sesuai dengan pasal 307 junto pasal 169 ayat (1) dan dikenakan denda maksimal Rp500 ribu.
Sementara itu, Manajer Traffic Management PT Jasa Marga Cabang Palikanci Agus Hartoyo mengatakan, "Stempel bertuliskan peringatan akan mempengaruhi dalam proses uji KIR. Kalau sudah sampai tiga kali cap, bisa saja buku KIR dicabut atau mengulang lagi atau yang lainnya. Itu merupakan kewenangan Dinas Perhubungan".
Aksi penertiban terhadap kendaraan berat dilakukan karena selama ini kendaraan berat menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan lalu lintas di jalan tol. Selain itu, kendaraan dengan muatan berlebih juga menjadi penyebab rusaknya jalan tol.