JAKARTA, INFOBRAND.ID – Dana kompensasi yang diberikan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) atas kejadian blackout pada 4 Agustus 2019 lalu kabarnya sudah masuk. Untuk mengetahui besarannya, anda bisa mengeceknya melalui situs resminya di https://www.pln.co.id/pelanggan/informasi-kompensasi
Kabar ini diperkuat oleh pernyataan yang pernah disampaikan oleh Ismail Deu Vice President Penjualan dan Pelayanan Pelanggan PT PLN pekan lalu di Jakarta. Menurut dia, soal kompensasi yang akan diberikan PLN akan direkap dalam tagihan bulan September 2019.
“Kalau yang waktu itu (Agustus) mengecek belum ada, mungkin sekarang sudah ada. Karena kami menunggu Agustus habis,” kata dia.
Bila ada yang ingin ditanyakan terkait realisasi dana kompensasi, kata Ismail, pihak PLN telah menyiapkan Contact Center PLN 123. Pelanggan bisa bertanya melalui Contac Center tersebut. Selain itu, pelanggan juga bisa bertanya melalui media sosial PLN yakni di Twitter, Facebook, dan Email.
Dia mengatakan, sistem kompensasi atas pelayanan di PLN sebenarnya sudah otomatis. Jadi kalau misalnya ada listrik yang mati lagi, otomatis aka nada penggantian lagi.
“Seharusnya sudah otomatis. Ini sesuai dengan peraturan Menteri ESDM,” imbuh dia.
Sekadar informasi, Menteri ESDM sebelumnya sudah menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) RI Nomor 27 Tahun 2017. Peraturan tersebut mengatur tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PLN. [ded]