JAKARTA, INFOBRAND.ID - Banyak cara dilakukan untuk mencegah penularan virus corona di tanah air. Selain harus rajin mencuci tangan, penggunaan masker dan menjaga jarak atau physical distancing juga merupakan kewajiban masyarakat karena dapat meminimalisir penularan wabah covid-19 ini.
Peraturan pemerintah ini pun diterapkan oleh sejumlah pelaku bisnis di tanah air. Salah satunya Depo Air Minum Biru yang mewajibkan seluruh karyawannya untuk mengenakan masker, baik di kantor maupun di gerai.
“Demi memaksimalkan pelayanan terbaik bagi pelanggan dan mencegah penularan covid-19, penggunaan masker ini telah dilakukan oleh seluruh karyawan di Depo Air Minum Biru,” tulis Depo Air Minum Biru seperti yang dikutip dari laman resminya.
Selain penggunaan masker, franchise Depo Air Minum Biru juga memberlakukan antri berjarak 1,8 meter kepada para pelanggan yang ingin mengisi ulang galon dengan Air Minum Biru.
“Peraturan wajib antri berjarak 1,8 meter ditaati dengan tertib oleh pelanggan Depo Air Minum Biru agar terhindar dari covid-19 dan kebutuhan sehari-hari akan air minum tetap terpenuhi dengan baik,” lanjutnya.
Meski di beberapa daerah PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) sudah berlaku, Depo Air Minum Biru tetap hadir dan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan dalam pemenuhan kebutuhan utama untuk air minum yang berkualitas dengan harga murah.
Franchise Depo Air Minum Biru tetap membuka seluruh gerainya yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh Depo Air Minum Biru tetap buka melayani kebutuhan air minum masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan peluang bisnis franchise Depo Air Minum Biru, silahkan klik disini.