JAKARTA, INFOBRAND.ID - Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Putu Juli Ardika mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai strategi dan langkah agar industri otomotif dapat melaju lancar menghadapi revolusi industri 4.0.
Secara nasional, kata Putu, sedikitnya ada 10 langkah untuk mengimplementasikan industri 4.0 ini. Hal ini disampaikannya pada acara IDX Channel Economy Outlook bertema Kesiapan Industri Otomotif Menuju Era 4.0 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, pada Rabu (4/12).
Menurut Putu, langkah pertama adalah perbaikan alur aliran material dengan tujuan memperkuat produksi material sektor hulu, karena selama ini 50 persen dari bahan baku Petrokimia di Indonesia masih harus impor.
“Disusul langkah selanjutnya, mendesain ulang zona industri dengan membangun peta jalan zona industri nasional, guna mengetahui berbagai permasalahan yang dihadapi di masing-masing zona industri tersebut,” kata Putu.
Kemudian akomodasi standar keberlanjutan, guna meningkatkan kesempatan daya saing melalui tren sustainability global. Selanjutnya adalah pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Sebab, Putu mengaku bahwa terdapat sekitar 3,7 juta UMKM yang harus dikembangkan. Misalnya, seperti UMKM di sektor e-commerce, serta pendanaan teknologi.
“Langkah selanjutnya, diperlukan upaya membangun infrastruktur digital nasional, melalui pembangunan jaringan dan platform digital seperti pengembangan teknologi 4G menjadi 5G, serat optik 1 Gbps, serta data Center dan cloud,” jelasnya.
Kemudian menarik investasi asing dengan menargetkan perusahaan manufaktur terkemuka global, melalui penawaran yang menarik dan insentif untuk percepatan dan transfer teknologi. Hal ini, lanjut Putu, harus diselaraskan dengan upaya peningkatan kualitas SDM, dengan mendesain kembali kurikulum pendidikan dan menyesuaikan dengan era industri 4.0.
Untuk selanjutnya adalah pembangunan ekosistem inovasi, yang dilanjutkan dengan penerapan insentif investasi teknologi melalui subsidi untuk adopsi teknologi dan dukungan pendanaan.
“Yang terakhir adalah harmonisasi aturan dan kebijakan, khususnya peraturan lintas kementerian,” pungkasnya.