Rabu, 24 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Jualan Asuransi Secara Online, MSIG Miliki Sertifikasi ISO 27001 Tentang Perlindungan Data

Posted by: 1614 viewer

Jualan Asuransi Secara Online, MSIG Miliki Sertifikasi ISO 27001 Tentang Perlindungan Data
Jajaran Manajemen MSIG Indonesia (dari kiri ke kanan): Haryadi (Head of IT), Irvan Darwansyah Lubis (Head of Risk Management), Bernard P. Wanandi (Vice President Director), Alexander S. Pangestu (Head of Business Development)

Di hari jadi yang ke-45 MSIG Indonesia, perusahaan asuransi umum terkemuka di Indonesia mengumumkan perolehan Sertifikasi ISO 27001. Sebagai salah satu penyedia produk asuransi yang memasarkan produknya secara online, sertifikasi ini menjadi bentuk jaminan perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan dalam bertransaksi secara online.

Sertifikasi ISO 27001:2013 merupakan penilaian standar internasional terhadap sistem tata kelola keamanan informasi dan perlindungan data yang telah diterbitksn oleh lembaga International Organization for Standardization (ISO) bekerja sama dengan International Electrotechnical Commision (IEC). Lingkup proses yang telah mendapatkan sertifikasi adalah perlindungan data pelanggan untuk penerbitan polis secara elektronik atau digital pada produk asuransi MSIG Indonesia yang dipasarkan secara online.

Hingga saat ini MSIG Indonesia telah memasarkan beberapa produk asuransi personal secara online, seperti asuransi kendaraan, asuransi perjalanan dan asuransi kecelakaan diri. Penjualan online dilakukan melalui platform e-commerce resmi MSIG Indonesia, MSIG Online maupun melalui rekanan.

IKLAN INFOBRAND.ID

Bernard P. Wanandi, Wakil Presiden Direktur MSIG Indonesia menyampaikan bahwa, sertifikasi ISO 27001 merupakan wujud nyata komitmen MSIG Indonesia dalam memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pelanggan, terutama ketika mereka bertransaksi produk asuransi MSIG Indonesia secara online dimanapun. Menurutnya penetapan standar keamanan dalam tata kelola sistem informasi sangat penting untuk terus ditingkatkan dari waktu ke waktu.

“Hal ini didasari oleh nilai-nilai perusahaan yang kami junjung tinggi khususnya customer focus akan membantu MSIG Indonesia dalam membangun kepercayaan dan loyalitas pelanggan, serta mempertahankan posisi perusahaan kami dan unggul dalam persaingan,” ujar Bernard.

Bernard mengungkapkan, pada awal Januari 2020 jumlah pengguna internet di Indonesia tumbuh sekitar 17 persen atau sekitar 25 juta jiwa. Berdasarkan total populasi Indonesia yang berjumlah 272,1 juta jiwa, artinya sekitar 64 persen atau sekitar 174,1 juta masyarakat Indonesia menikmati fasilitas internet (Hootsuite, We Are Social). Perkembangan pesat pengguna internet di Indonesia serta kondisi pandemi COVID-19 secara nasional dan global menyebabkan masyarakat semakin tergantung kepada internet, termasuk sejumlah perusahaan yang terpaksa memberlakukan sistem bekerja work from home, sehingga menyebabkan kemungkinan terjadinya penyalahgunaan data semakin besar.

Terkait dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memastikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan transaksi elektronik wajib mendaftarkan sistem elektroniknya. Kewajiban ini disampaikan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem & Transaksi Elektronik (PP PSTE), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia juga secara resmi membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) di awal tahun 2020 yang lalu. RUU PDP ini menekankan tiga poin penting dalam perlindungan data, yaitu kedaulatan data, perlindungan terhadap pemilik data pribadi dan hak-hak pemilik data pribadi, serta kewajiban pengguna data pribadi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johny G. Plate juga menyatakan kehadiran UU PDP nantinya diharapkan bisa memberikan rasa aman bagi para pemilik data di tengah maraknya kasus pembobolan data. RUU PDP merupakan sebuah kebutuhan di era ekonomi digital dengan penggunaan berbagai aplikasi internet. Kebutuhan tersebut juga semakin nyata dengan maraknya oleh serangan (kebocoran data yang terjadi pada beberapa platform digital di Indonesia beberapa waktu lalu. Hingga saat ini ada 136 dari 200 negara yang memiliki Undang-Undang PDP.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Memperingati Hari Bumi, 22 April, Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen pada tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dal...


Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia

Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pendiri Yayasan Puteri Indonesia, politisi, serta tokoh jamu tradisional, Mooryati Soedibyo Rabu (24/4/2024) ini meninggal dun...


Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas

Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan, bergabungnya dua perusahaan raksasa, Tiktok dan...


Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen

Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Blibli menggandeng EcoTouch untuk mengelola limbah fashion melalui Fashion Take Back Program pada 22 April - 3 Mei 2024 untuk...