Kamis, 25 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Mengerek Aset Lewat Hak Kekayaan Intelektual

Posted by: 3624 viewer

Mengerek Aset Lewat Hak Kekayaan Intelektual
Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia / Konsultan HKI Ranggalawe Suryasaladin

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau intellectual property rights merupakan hak yang timbul dari hasil olah pikir dalam menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. HKI dinilai sangat penting, khususnya bagi para pelaku usaha guna membedakan satu produk dengan produk lainnya di pasaran.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus Konsultan HKI Ranggalawe Suryasaladin mengatakan kendala utama dalam mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) adalah kurangnya kesadaran.

“Para UMKM ini atau small medium enterprise [SME], masih banyak yang belum menyadari bahwa sebenarnya mereka memiliki aset secara intelektual dan bisa disahkan secara legal sehingga memiliki kekuatan hukum,” tuturnya pekan lalu (31/7).

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut dia, rendahnya awareness dari pebisnis tersebut menjadikan prioritas pendaftaran merek dagang ke Kementerian Hukum dan HAM menjadi prioritas yang kesekian. Padahal, potensi ekonomi dan mitigasi resiko bisnis di masa yang akan datang dapat di-maintenance dengan mulai mengurus sertifikat HKI.

“Memang ada sejumlah biaya yang harus dikeluarkan oleh para pelaku UMKM dalam pengurusan sertifikat HKI. Tetapi, yang harus diingat adalah hal ini bisa membangun  masa depan usaha kita semakin baik,” tuturnya.

Dia mencontohkan, dalam pengajuan sertifikat HKI, terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui oleh pebisnis. Diantaranya adalah melakukan sejumlah riset terkait dengan merek dagang yang akan didaftarkan. Langkah itu dimaksudkan agar tidak terjadi kesamaan lebel dengan produk yang telah didaftarkan terlebih dulu di Dirjen HKI Kemenhum HAM.

“Pengakuan KHI di negara kita itu bersifat nasional dan diakui berdasarkan siapa yang paling pertama mendaftarkan suatu merek,” imbuhnya.

Adapun, masalah lain yang kerap Rangga temui dalam mendampingi pelaku usaha dalam mendaftarkan merek HKI adalah soal ketepatan dalam memberikan klarifikasi dan jawaban terkait dengan merek dagang.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Biasanya dalam proses pendaftaran HKI itu ada tahapan-tahapannya, juga ada prosedur tanya/jawab untuk merek yang didaftarkan. Sering kali para pelaku usaha tidak memiliki kapasitas dalam memberikan argumentasi yang kuat. Nah, disinilah peran dari konsultan hukum atau HKI dalam menfasilitasi pelaku UMKM itu,” sambungnya.

Rangga juga menjelaskan, dalam sengketa kesamaan identitas HKI, cara yang paling lazim untuk menyelesaikan masalah adalah dengan mengganti beberapa ciri merek. Selain itu terdapat juga cara pembatalan merek yang telah terdaftar sebelumnya.

“Kalau pembatalan merek itu dapat saya pastikan akan memakan biaya yang jauh lebih tinggi, karena kita melakukan gugatan pembatalan terhadap pihak yang telah lebih dulu mendaftarkan merek itu,” terangnya.

Dia mengaku, dirinya sering dimintakan bantuan oleh para pelaku usaha dalam hal kepengurusan HKI. Dalam setahun, Rangga bisa menangani 50-an klien untuk medapatkan sertifikat HKI, baik HKI merek, hak cipta, hak paten, dan lain-lain. Sebagai informasi, pengurusan sertifikat HKI merek biasanya memakan waktu  18 bulan dengan biaya Rp2 juta.

“Biaya itu  merupakan biaya murni yang disetorkan kepada negara dalam bentuk PNBP [penerimaan negara bukan pajak],” ucapnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Berikut ini adalah penjelasan Rangga terkait beberapa jenis HKI seperti yang dikutip INFOBRAND.ID pada pekan lalu;

  1. Hak Cipta, merupakan hak produk yang dilindungi seumur hidup pencipta, plus 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
  2. Hak Merek, merupakan hak yang bersifat kontinyu dengan opsi perpanjangan setiap 10 tahun.
  3. Hak Paten, dilindungi selama 20 tahun. Setalah itu, hak tersebut bersifat umum dengan maksud kemajuan ilmu pengetahuan.
  4. Hak Rahasia Desain Industri, dilindungi selama 10 tahun
  5. Hak Rahasia Dagang, dilindungi sepanjang tidak terbuka

“Hak Kekayaan Intelektual juga dapat dimonetisasi atau dijual kepada pihak lain, asalkan sesuai dengan ataran yang berlaku. Selain itu HKI juga dapat diwariskan kepada orang lain,” tutupnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi

Tahun Ini, CSR CIMB Niaga Fokus pada Perbaikan Gizi
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kegiatan corporate social responsibility (CSR) PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) tahun ini akan fokus pada pengentasan gizi...


PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut

PT Timah Serahkan 3.000 Kakap ke Warga Sawang Laut
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Timah Tbk menyerahkan 3.000 ekor bibit kakap putih kepada warga Desa Sawang Laut Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau,...


Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI

Qualcomm Luncurkan Snapdragon X Plus Buat Tenagai Laptop dengan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan teknologi Qualcomm secara resmi merilis dan mengumumkan chip terbaru mereka bernama Snapdrgon X Plus untuk berperfo...


Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun

Triwulan I 2024, BRI Salurkan Kredit UMKM Rp1.089,41 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Catur Budi Harto menyampaikan bahwa pembiayaan kredit untuk...