Sabtu, 20 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Berantas Fintech Bodong

Posted by: 2241 viewer

OJK dan Bareskrim Polri Sepakat Berantas Fintech Bodong
OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat untuk menindak tegas pelaku investasi ilegal dan fintech ilegal guna melindungi kepentingan masyarakat.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam keterangan pers menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK bersama dengan Bareskrim Polri berkomitmen untuk meningkatkan koordinasi.

“Upaya tersebut ditempuh sebagai wujud nyata mempercepat penindakan terhadap perusahaan investasi ilegal dan fintech ilegal yang telah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi namun masih beroperasi," ujarnya di Jakarta, Jumat (2/8).

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut data SWI, hingga akhir 2018 lalu jumlah fintech peer-to-peer lending tidak terdaftar atau tidak memiliki izin usaha dari otoritas sebanyak 404 entitas.

 Sedangkan pada 2019 ditemukan setidaknya 826 entitas fintech peer-to-peer lending yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sehingga, secara total sejak 2018 yang telah ditangani adalah sebanyak 1230 entitas.

Data ini termasuk tambahan penanganan yang dilakukan SWI pada 16 Juli 2019 sebanyak 143 Fintech Peer-To-Peer Lending Ilegal.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 22% berasal dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, 42% tidak diketahui asalnya, dan sisanya dari berbagai negara lain.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan fintech peer-to-peer lending yang tidak legal, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul. Untuk itu apabila ingin meminjam secara online, agar terlebih dahulu melihat daftar aplikasi fintech telah terdaftar di OJK," sambung Tongam.

IKLAN INFOBRAND.ID

Perlu diketahui, Satgas Waspada Investasi mendorong proses hukum kepada para pelaku fintech ilegal yang melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, atau tindakan tidak menyenangkan lainnya.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi melakukan tindakan preventif dengan melakukan edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial, serta sosialisasi bekerja sama dengan berbagai elemen terkait.

Berikut ini adalah beberapa ciri-ciri fintech ilegal;

  1. Tidak memiliki izin resmi.
  2. Tidak ada identitas dan alamat kantor yang jelas.
  3. Pemberian pinjaman sangat mudah.
  4. Informasi bunga dan denda tidak jelas.
  5. Bunga tidak terbatas.
  6. Denda tidak terbatas.
  7. Penagihan tidak batas waktu.
  8. Akses ke seluruh data yang ada di ponsel.
  9. Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  10. Tidak ada layanan pengaduan.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman kepada fintech untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Pinjam pada Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar di OJK.
  2. Pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan.
  3. Pinjam untuk kepentingan yang produktif.
  4. Pahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan risikonya sebelum memutuskan untuk melakukan pinjaman kepada Fintech Peer-To-Peer Lending.

Terbaru, pada Agustus 2019 OJK telah menghentikan 14 entitas investasi ilegal. Sehingga, pada tahun 2019 total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan sebanyak 177 entitas.

IKLAN INFOBRAND.ID

 Jumlah itu terdiri dari kegiatan 117 Trading Forex tanpa izin, 13 Multi Level Marketing tanpa izin, 11 investasi uang, 5 investasi cryptocurrency, dan 31 investasi lainnya.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan ataupun Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca berita lainnya di Google News


OJK

Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka

Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka
INFOBRAND.ID, JAKARTA - AKG Entertainment, pemegang lisensi utama brand Pokémon di Indonesia bekerja sama dengan The Pokémon Company men...


Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan

Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Tokopedia terus mengedepankan kolaborasi dengan berbagai lembaga kemanusiaan untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah s...


Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,

Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,"Ramela"
INFOBRAND.ID-Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, &q...


Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher

Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher
INFOBRAND. iD-PT Trimegah Karya Pratama Tbk (Ultra Voucher) dan PT Sarimelati Kencana Tbk (Pizza Hut Indonesia) menjalin kerja sama dalam menyediakan&...