PT Perusahaan Listrik Negara bakal memberikan ganti rugi kepada konsumen yang terkena dampak pemadaman listrik pada Minggu (4/8) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo soal upaya normalisasi aliran listrik kepada pelanggan.
Plt. Direktur Utama PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan saat ini sejumlah pembangkit listrik sudah mulai masuk sistem mencapai 9.194 MW.
“Kami bekerja semaksimal mungkin penormalan seluruh pembangkit dan transmisi yang mengalami gangguan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/8), seperti yang dilansir kementerian BUMN.
Disebutkan bahwa, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.
Kompensasi akan diberikan sebesar 35% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan tarif adjustment, dan sebesar 20% dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesesuaian tarif tenaga listrik (Non Adjustment). Penerapan ini diberlakukan untuk rekening bulan berikutnya.
Khusus untuk pelanggan prabayar, kompensasi disetarakan dengan pengurangan tagihan pada golongan Tariff Adjustment. Kompensasi ini akan diberikan saat pelanggan membeli token berikutnya. Saat ini PLN sedang menghitung besaran kompensasi yang akan diberikan kepada konsumen.
Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.
Untuk diketahui, hingga pukul 12.00 WIB pembangkit yang sudah menyala saat ini yakni PLTU Suralaya 3 dan 8, Pembangkit Priok Blok 1-4, PEmbangkit Cilegon, Pembangkit Muara Karang, PLTP Salak, PLTA Saguling, PLTA Cirata, Pembangkit Muara Tawar, Pembangkit Indramayu, Pembangkit Cikarang, PLTA Jatiluhur, PLTP Jabar, serta total 23 Gardu Induk Tegangan Extra Tinggi (GITET) telah beroperasi.
"Kami mohon maaf untuk pemadaman yang terjadi, selain proses penormalan sistem, kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen. Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening atau bukti pembelian token untuk konsumen prabayar" tutup Sripeni.