JAKARTA - PermataBank akhirnya memiliki modal inti di atas Rp30 triliun per 31 Desember 2020. Dengan capaian tersebut PermataBank memenuhi batasan modal inti minimum untuk masuk dalam golongan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV.
Bank ini menyatakan telah mendapatkan konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 20 Januari 2021 lalu, untuk dapat menjalankan kegiatan usaha BUKU IV mengacu kepada POJK No.6/POJK.03/2016 tanggal 26 Januari 2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Direktur Utama PermataBank Dr. Ridha D.M Wirakusumah dalam siaran pers mengatakan, konfirmasi dari OJK mencerminkan kepercayaan dari para pemangku kepentingan, OJK dan Bangkok Bank sebagai pemegang saham pengendali dan nasabah yang telah mendukung dan bergerak maju bersama PermataBank.
“Kami bersyukur dan bangga PermataBank kini telah menjadi Bank BUKU IV,” ujar Ridha.
Ridha mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memperkuat peran PermataBank sebagai agent of development didukung oleh permodalan yang kuat, prudential bankingsesuai dengan good corporate governance serta pengembangan berkelanjutan dari platform dan layanan perbankan digital kami yang komprehensif. PermataBank juga akan melanjutkan upaya untuk memberdayakan masyarakat Indonesia melalui akses ke produk dan layanan keuangan serta untuk membuat perbedaan dan dampak positif bagi masyarakat, melalui inisiatif CSR PermataHati.
Sementara itu, Presiden Bangkok Bank dan Komisaris Utama PermataBank Chartsiri Sophonpanich mengatakan pihaknya sangat bahagia dapat memanfaatkan keahlian corporate banking Bangkok Bank dan jaringan internasionalnya untuk menciptakan nilai bersama dengan PermataBank serta menjadi mitra tepercaya bagi para nasabah, karyawan, dan komunitas di Indonesia.