INFOBRAND.ID-Menjamurnya usaha franchise atau waralaba di Kabupaten Berau, tentu diharapkan bisa memberikan kontribusi bagi daerah. Meskipun perizinan usaha jenis itu berada di pusat, namun daerah juga bisa mengenakan pajak atas usaha tersebut.
“Harapannya memang bisnis waralaba ini masuk ke Berau, tetapi juga memberikan kontribusi bagi daerah misalnya bisa menambah pemasukan asli daerah (PAD). Dan hal ini juga telah dibahas bersama instansi yang membidangi yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Berau,” terang Sekda Berau, Muhammad Said ditemui beberapa waktu lalu.
Kepala Bapenda Berau Djupiansyah Ganie menjelaskan jika Berau memiliki Perda Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana salah satunya bisa mengatur tentang penarikan pajak waralaba.
Dikatakan Djupi, franchise adalah sebuah sistem bisnis. Dimana pemilik merek dagang itu biasa disebut perwaralaba, yang memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merek produknya atau sistem operasionalnya dalam menjalankan bisnis.
“Kalau kita mengacu ke sana, itu kan sistem kerjasamanya saja. Apakah dia dikenakan pajak, maka disesuaikan dengan bentuk bisnis franchisenya itu apa? Misalnya restoran, cepat saji, toko, kopi, salon kecantikan alfamidi, atau yang lagi trend sekarang KFC. Kalau yang menggunakan franchise dalam bentuk makan minum, itu tentunya dikenalkan pajak,” bebernya.
Bahkan, sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyederhanakan sistem perpajakan dan retribusi daerah, maka pajak makan minum bisa dikenakan untuk usaha waralaba jenis itu.
“Jadi semua jenis usaha makan minum dan mengenakan kepada konsumen, memberikan pelayanan konsumen, itu kita kenakan pajak. Besarannya sama yakni 10% dari nilai yang seharusnya dibayar oleh konsumen,” pungkasnya.