Jum'at, 29 Maret 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Anti Riba, Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik

Posted by: 873 viewer

Anti Riba, Pegadaian Syariah Luncurkan Fitur Pembiayaan Kendaraan Listrik
Pegadaian Syariah/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Pegadaian (Persero) melalui Pegadaian Syariah menghadirkan fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik untuk memudahkan masyarakat memiliki kendaraan listrik.

Fitur pembiayaan kendaraan bermotor listrik ini untuk mendukung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan. Program ini juga membantu mensukseskan program pemerintah mewujudkan sistem transportasi yang ramah lingkungan.

“Kami berharap produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan dapat memberi manfaat bagi banyak pihak, tidak hanya sekedar membantu masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan saja, tapi kendaraan bermotor listrik ini juga bisa membantu mengatasi isu lingkungan,” kata Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Elvi Rofiqotul Hidayah, Selasa (17/1/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Pembiayaan cicil kendaraan dengan prinsip syariah ini dapat diakses di seluruh gerai Pegadaian syariah maupun konvensional di seluruh Indonesia dengan uang muka yang terjangkau, dan jangka waktu pembiayaan mulai dari 12 sampai 60 bulan. 

"Nasabah juga dapat memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merk yang tersedia di Indonesia," ujarnya.

Layanan tersebut dapat ditemukan melalui pembiayaan di Pegadaian Syariah, bahkan produk ini juga dapat diakses di gerai Pegadaian konvensional dengan akad pembiayaan syariah, proses mudah dan biaya terjangkau.

Sementara itu, untuk proses pengajuan pembiayaan melalui produk Pegadaian Syariah cicil kendaraan, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, Surat Keterangan Usaha (bagi nasabah yang memiliki usaha) dan dokumen persyaratan tertentu. 

Setelah mengisi formulir pengajuan, nasabah cukup membayar uang muka yang disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Proses pengajuannya sangat cepat dan mudah, yang terpenting Pegadaian Syariah tidak menerapkan bunga, melainkan adanya biaya pemeliharaan barang (mu’nah pemeliharaan) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran marhun (barang jaminan),” jelasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


WOM Finance Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

WOM Finance Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (“WOM Finance”), menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) da...


Pacu Integrasi Bisnis, Mandiri Capital Tuntaskan Zenith Accelerator

Pacu Integrasi Bisnis, Mandiri Capital Tuntaskan Zenith Accelerator
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Mandiri Capital Indonesia (MCI), salah satu perusahaan modal ventura di bawah Mandiri Group telah menggelar Zenith Graduati...


Gelar Inabuyer Expo, Kemenkop UKM  Bidik Transaksi Rp2 Triliun

Gelar Inabuyer Expo, Kemenkop UKM  Bidik Transaksi Rp2 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) kemba...


Toyota Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai

Toyota Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan otomotif Jepang Toyota, melalui anak perusahaan Toyota Chemical Engineering (TCE) tengah mengembangkan bisnis daur...