Jum'at, 29 Maret 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

BI: Implementasi Simodis, Integrasikan Transaksi Devisa

Posted by: 3237 viewer

BI: Implementasi Simodis, Integrasikan Transaksi Devisa
Ilustrasi Bank Indonesia (Istimewa)

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tingkatkan kepatuhan pengusaha melalui implementasi Sistem informasi Monitoring Devisa terIntegrasi Seketika (SiMoDIS) per 1 Januari 2020. Pada tahap pertama, sistem ini akan mengintegrasikan arus dokumen ekspor dan impor dari DJBC dan arus uang yang terdapat di Bank Indonesia. Dengan adanya sistem yang terintegrasi ini, pemerintah dan Bank Indonesia dapat melakukan rekonsiliasi data impor/ekspor dengan transaksi devisa secara komprehensif dan terintegrasi sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan devisa. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung pengendalian defisit neraca transaksi berjalan.

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Destry Damayanti dalam siaran persnya, Jumat (27/12) menyampaikan bahwa SiMoDIS bermanfaat guna mendukung perumusan kebijakan dengan informasi devisa hasil ekspor dan devisa pembayaran impor yang lebih akurat dan terkini. Dari sisi pelapor (Eksportir, Importir dan Perbankan) SiMoDIS meningkatkan efisiensi pelaporan karena mengurangi beban pelaporan dan memberikan umpan balik informasi secara cepat dan online, selain itu SiMoDIS menyediakan informasi penawaran dan permintaan valas dari kegiatan transaksi ekspor dan impor secara cepat, tepat, dan akurat.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menyampaikan bahwa SiMoDIS memberikan informasi yang lengkap tentang nilai ekspor dan nilai impor yang sesungguhnya, berdasarkan nilai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan Devisa Pembayaran Impor (DPI). Selain itu, hasil dari rekonsiliasi data tersebut akan digunakan sebagai salah satu indikator untuk penyusunan profiling kepatuhan pengusaha. Dimana, pengusaha yang masuk golongan patuh akan diberikan status/profil yang lebih baik/tinggi daripada pengguna yang dianggap tidak patuh.

IKLAN INFOBRAND.ID

Dalam rangka mendorong ekspor, bagi eksportir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), Kawasan Berikat (KB), dan Authorized Economic Operator (AEO) serta dapat dijadikan sebagai salah satu pertimbangan dalam proses layanan restitusi pajak. Bagi importir yang patuh akan diprioritaskan untuk mendapatkan insentif antara lain, berupa importir jalur prioritas, mitra utama (MITA), dan Authorized Economic Operator (AEO).

Sebaliknya bagi pengusaha yang tidak patuh, selain dikenakan sanksi administrasi atau penundaan pelayanan/pemblokiran, hasil rekonsiliasi data tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu indikator dalam pengawasan melalui skema Joint Program antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Implementasi ini merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman pada tanggal 7 Januari 2019 yang menyepakati Bank Indonesia bersama Kementerian Keuangan untuk mengembangkan SiMoDIS guna memberikan manfaat yang lebih optimal melalui perluasan dan integrasi cakupan monitoring devisa hasil ekspor maupun pembayaran impor. Selanjutnya, Perjanjian Kerjasama Pengembangan SiMoDIS mengatur ruang lingkup pertukaran data dan informasi yang dimiliki oleh masing-masing pihak terkait kegiatan ekspor dan impor, sekaligus pelaksanaan joint analysis terhadap kepatuhan eksportir dan importir terkait kepabeanan dan devisa atas kegiatan ekspor dan impor. Pertukaran data dan informasi dalam perjanjian tersebut meliputi antara lain data ekspor/impor, data manifes, data devisa hasil ekspor/pembayaran impor, serta profil eksportir/importir. Untuk kelancaran kegiatan tersebut, kedua pihak juga akan melakukan pengembangan kompetensi dari sisi sumber daya manusia antara lain pelatihan, seminar, penelitian dan praktik kerja lapangan.

Guna mendukung implementasi SiMoDIS tersebut, pada tanggal 29 November 2019, Bank Indonesia telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.21/14/PBI/2019 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor. PBI tersebut memuat ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor, ketentuan penerimaan devisa hasil ekspor dari sumber daya alam, dan penambahan pengaturan kewajiban pelaporan devisa pembayaran impor. Selanjutnya, ketentuan pelaksanaan atas PBI tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.

Pemerintah dan Bank Indonesia terus bersinergi untuk mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kondusif dalam rangka meningkatkan investasi, daya saing, dan kemandirian ekonomi menuju Indonesia Maju.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


EKRUTES.ID Gelar Training Pemenuhan Gap Kompetensi Karyawan PT Pegadaian Kanwil X Bandung

EKRUTES.ID Gelar Training Pemenuhan Gap Kompetensi Karyawan PT Pegadaian Kanwil X Bandung
INFOBRAND.ID, JAKARTA - EKRUTES.ID telah dipercaya PT Pegadaian Kanwil X Bandung sebagai mitra pelatihan untuk meningkatkan kompetensi karyawannya, me...


Percantik Halte, TransJakarta Gandeng City Vision

Percantik Halte, TransJakarta Gandeng City Vision
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) menggandeng perusahaan media iklan luar ruangan (Out of Home/OOH) terbesar di Indonesia...


EKRUTES.ID Gelar HR Gathering Bertema Leadership Evolution: Nurturing Tomorrow's Managers

EKRUTES.ID Gelar HR Gathering Bertema Leadership Evolution: Nurturing Tomorrow's Managers
INFOBRAND.ID, JAKARTA - EKRUTES.ID menggelar acara berbuka puasa bersama sekaligus Gathering dengan tema Social Zone "Leadership Evolution: Nurtu...


Bulan Lalu, Angkasa Pura I Layani 5,1 Juta Penumpang

Bulan Lalu, Angkasa Pura I Layani 5,1 Juta Penumpang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (AP I) mencatat telah melayani 5,1 juta pergerakan penumpang di 15 bandara yang dikelola sepanjang periode F...