Jum'at, 29 Maret 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

BPOM: Iklan Obat Tradisional Harus Obyektif

Posted by: 1418 viewer

BPOM: Iklan Obat Tradisional Harus Obyektif
Ilustrasi obat tradisional/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Direktur Registrasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dwiana Andayani menyatakan, klaim iklan obat tradisional yang diperbolehkan tayang di media saat ini hanya untuk kepentingan pengobatan pribadi.

Sehingga, dia meminta informasi yang disampaikan harus obyektif agar tak menyesatkan konsumen. 

"Jadi, kira-kira gejala apa yang bisa didiagnosa sendiri untuk self medication itu yang diperbolehkan," kata dia dalam sebuah webinar mengenai obat tradisional dan suplemen kesehatan, Selasa (14/9/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Maklum, sebagian besar pemanfaatan obat tradisional dan suplemen kesehatan untuk keperluan pengobatan sendiri, maka klaim pada iklan perlu disesuaikan dengan kemampuan masyarakat awam dalam menilai gejala yang mereka rasakan.

Informasi yang disampaikan pun harus obyektif, lengkap dan tidak menyesatkan untuk melindungi masyarakat dari penggunaan produk yang berlebihan dan tak benar.

Produsen boleh mencantumkan khasiat, kegunaan dan informasi tentang hal-hal yang perlu diperhatikan konsumen seperti adanya kontraindikasi dan efek samping.

Lebih lanjut, iklan tidak memanfaatkan kekhawatiran masyarakat pada suatu masalah kesehatan dan menimbulkan persepsi khusus di masyarakat yang mengakibatkan penggunaan berlebihan dan tidak benar.

Di masa pandemi saat ini, BPOM tidak membolehkan klaim produk obat tertentu termasuk herbal yang mengaitkan dengan penyembuhan 

IKLAN INFOBRAND.ID

Covid-19. Menurut dia, belum ada produk suplemen kesehatan dan obat tradisional yang terbukti memberikan efek yang bermakna pada Covid-19.

"Tidak diperbolehkan mengaitkan (obat) dengan penggunaan untuk Covid-19 selama tak ada bukti klinis yang mendukung," ujarnya.

BPOM juga tidak memperbolehkan produsen produk memasukkan testimoni dalam klaim mereka karena sangat subjektif dan bias.

Dwiana mengatakan, iklan obat perlu mendapatkan persetujuan BPOM untuk menandakan informasi dalam iklan itu sudah valid, akurat, objektif dan konsumen bisa percaya informasi yang diberikan benar serta tidak menyesatkan.

"Iklan obat tradisional dan suplemen kesehatan wajib didaftarkan dulu di Badan POM, memperoleh persetujuan, baru boleh ditayangkan. Bila iklan tidak melalui persetujuan Badan POM dulu, bagian pengawasan akan menarik iklan dan memberikan sanksi pada pelaku usaha," paparnya lagi.

IKLAN INFOBRAND.ID

BPOM berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga lain untuk melakukan pengawasan iklan seiring banyaknya media yang digunakan produsen.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


WOM Finance Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa

WOM Finance Gelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Wahana Ottomitra Multiartha, Tbk (“WOM Finance”), menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) da...


Pacu Integrasi Bisnis, Mandiri Capital Tuntaskan Zenith Accelerator

Pacu Integrasi Bisnis, Mandiri Capital Tuntaskan Zenith Accelerator
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Mandiri Capital Indonesia (MCI), salah satu perusahaan modal ventura di bawah Mandiri Group telah menggelar Zenith Graduati...


Gelar Inabuyer Expo, Kemenkop UKM  Bidik Transaksi Rp2 Triliun

Gelar Inabuyer Expo, Kemenkop UKM  Bidik Transaksi Rp2 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bersama Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) kemba...


Toyota Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai

Toyota Kembangkan Bisnis Daur Ulang Baterai
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan otomotif Jepang Toyota, melalui anak perusahaan Toyota Chemical Engineering (TCE) tengah mengembangkan bisnis daur...