Selasa, 23 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Cegah Virus Corona, PLN Berlakukan Standar Kesiagaan ke Semua Pegawai

Posted by: 1999 viewer

Cegah Virus Corona, PLN Berlakukan Standar Kesiagaan ke Semua Pegawai
Ilustrasi PLN

JAKARTA, INFOBRAND.ID - PLN secara aktif telah melakukan langkah-langkah preventif terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona.Salah satunya  dengan pemberlakuan standar kesiagaan khusus bagi semua pegawai untuk mengantisipasi dan mencegah penularan virus Corona.

Hal itu berlaku bagi semua pegawai PLN, dari level manajemen direksi hingga level pegawai di lingkungan PLN.

Melalui Surat Edaran Direksi PLN  nomor 001.E/DIR/2020 tentang Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Direksi PLN mengimbau seluruh jajaran manajemen di lingkungan PLN harus menangguhkan perjalanan kedinasan dan non kedinasan ke luar negeri.

IKLAN INFOBRAND.ID

Direksi PLN juga mengimbau seluruh pegawai dan keluarganya untuk tidak melakukan perjalanan non kedinasan ke luar negeri terutama ke negara terinfeksi virus corona.

Bagi pegawai dan keluarganya yang telah melakukan perjalanan dinas ataupun non kedinasan ke negara-negara sebagaimana terlampir dalam surat edaran setelah 1 Februari 2020, agar segera melaporkan riwayat perjalanan tersebut paling lambat 3 Maret 2020 melalui email korporat.

Kemudian, pegawai PLN yang telah melakukan perjalanan ke negara-negara dengan orange dan red alert, diwajibkan melakukan prosedur deteksi dini di Puskesmas dan Rumah Sakit setempat.

Dan bagi pegawai yang telah melakukan deteksi dini dan dinyatakan tidak terindikasi infeksi maka pegawai tetap diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan kembali di RS yang dirujuk PLN.

PLN akan mengizinkan pegawainya kembali masuk kembali ke kantor apabila telah mendapatkan HAC (Health Alert Card) dan surat keterangan medis bebas virus corona dari RS yang dirujuk PLN. Di kantor, pegawai wajib melaporkan diri kepada atasan (GM atau EVP terkait) dan Divisi GA .

IKLAN INFOBRAND.ID

Selama Pegawai menjalani proses tes, jam kerja tetap diperhitungkan dengan batas waktu toleransi pemeriksaan kesehatan maksimal 3 (tiga) hari kerja.

“Apabila Pegawai diduga terdeteksi corona dan harus menjalani karantina selama 14 (empat belas) hari maka Pegawai tersebut dianggap tidak masuk kerja karena sakit,” Ungkap Direktur Human Capital Management PLN, Muhamad Ali.

PLN secara khusus juga mengeluarkan Pedoman Penanggulangan Penyebaran Virus Corona yang mengatur mekanisme pemantauan dan penanganan virus corona.

Virus Corona telah menjadi perhatian dunia. Kurang lebih 53 negara kini berstatus terinfeksi virus corona.

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik lndonesia No: SR.02.O2llV27Ol2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi lnfeksi Corona Virus.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI

Public Relations Harus Mampu Beradaptasi dengan Perkembangan AI
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Di era digital seperti sekarang ini, insan kehumasan (public relations) harus mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi...


Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan

Indodana Finance-BCA Kerja Sama Pembiayaan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan pembiayaan PT Indodana Multi Finance (Indodana Finance) bekerja sama dengan PT Bank Central Asia Tbk (BCA) dalam ra...


Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda

Hadir dengan Harga Variatif, realme 12 Series 5G Pas Buat Anak Muda
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Momentum akhir bulan menjadi kesempatan terbaik bagi para anak muda untuk beralih ke smartphone baru, terlebih jika smartphone...


Tahun Ini, PLN Targetkan Bangun 2.000 SPKLU Tiang Listrik

Tahun Ini, PLN Targetkan Bangun 2.000 SPKLU Tiang Listrik
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Direktur Retail dan Niaga PT PLN (Persero), Edi Srimulyanti mengatakan, uji coba Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPK...