Daikin Resmikan Pabrik AC di Cikarang, Target Produksi 1,5 Juta Unit per Tahun
Posted by: Zeinal Wujud | 20-05-2025 11:36 WIB | 568 views

INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Daikin Industries Indonesia resmi membuka fasilitas produksi AC rumah tangga di kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC), Cikarang, Jawa Barat. Pabrik baru ini memiliki nilai investasi sebesar Rp 3,3 triliun dengan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, serta diproyeksikan menyerap 950 hingga 1.000 tenaga kerja lokal.
Langkah strategis ini disambut baik oleh pemerintah. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyampaikan bahwa kehadiran pabrik baru Daikin dapat membantu menurunkan ketergantungan Indonesia terhadap produk elektronik impor. “Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran PT Daikin Industries Indonesia,” ujar Faisol dikutip dari Tempo, Selasa, (20/5).
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, neraca perdagangan sektor elektronika nasional sepanjang 2024 masih defisit sebesar US$ 16,2 miliar. Impor produk elektronik tercatat sebesar US$ 25,43 miliar, sedangkan ekspornya hanya mencapai US\$ 9,23 miliar. Salah satu kontributor utama defisit tersebut adalah produk AC rumah tangga dengan nilai impor mencapai US$ 420,46 juta pada 2024. Meskipun nilai ini turun sembilan persen dibandingkan tahun sebelumnya, angkanya tetap tinggi.
Faisol menilai, tingginya impor AC menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam permintaan domestik. Menurutnya, AC kini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat akibat kenaikan suhu akibat perubahan iklim, peningkatan daya beli, serta kesadaran masyarakat akan pentingnya kualitas udara dalam ruangan.
Ia juga menekankan pentingnya peran pabrik Daikin di Cikarang untuk memperkuat posisi industri dalam negeri, tidak hanya sebagai pemasok bagi pasar lokal, tetapi juga untuk ekspor. Dengan nilai investasi Rp 3,3 triliun dan kapasitas produksi mencapai 1,5 juta unit per tahun, fasilitas ini dapat memberikan posisi strategis bagi PT Daikin Industries Indonesia, baik di dalam pasar domestik maupun ekspor.
Namun demikian, Faisol mencatat bahwa tantangan tetap ada, salah satunya adalah ketergantungan impor kompresor AC yang mencapai US$ 244,29 juta pada 2024. Untuk itu, ia mendorong Daikin agar mulai memproduksi komponen utama seperti kompresor secara lokal. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat kemandirian industri elektronik nasional serta membangun rantai pasok dalam negeri yang lebih solid.
Di sisi regulasi, pemerintah telah memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk AC melalui Permenperin Nomor 34 Tahun 2013. Ke depan, penerapan SNI wajib akan diperkuat melalui Permenperin Nomor 7 Tahun 2025 yang akan mengatur standar untuk produk elektronik rumah tangga, termasuk AC.
Melalui kebijakan ini, Faisol berharap seluruh produk AC yang diproduksi di Indonesia, termasuk oleh Daikin, dapat memenuhi standar kualitas dan keselamatan yang ditetapkan. Hal ini akan menjadi fondasi penting untuk meningkatkan daya saing industri elektronik nasional secara berkelanjutan.
Baca berita lainnya di Google News