JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus mendorong optimalisasi daya saing seluruh sektor manufaktur di Indonesia melalui penerapan proses produksi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan prinsip industri hijau yang bertujuan meningkatkan efisiensi sistem produksi dan mendukung implementasi ekonomi sirkular dan praktik terbaik, baik dalam manajemen perusahaan maupun pemilihan teknologi.
Beberapa waktu lalu, pada acara Sarasehan 100 Ekonom, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa salah satu strategi besar ekonomi dan bisnis negara adalah melalui penerapan ekonomi hijau. Implementasi ekonomi hijau telah dimulai melalui Inisiatif Pembangunan Rendah Karbon atau Low Carbon Development Initiative (LCDI) yang telah terintegrasi dengan RPJMN 2020-2024 dan selaras dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, pihaknya bertekad mewujudkan industri yang mandiri, berdaya saing, maju, serta industri hijau. “Pada industri hijau, proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat”.
Melihat pentingnya ekonomi hijau untuk pertumbuhan industri dan pelestarian lingkungan, Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) kembali melaksanakan Bimtek Akbar seri 3 tahun 2021 pada Senin (18/10). Tema yang diusung adalah Self-assessment Sertifikasi Industri Hijau dan diikuti oleh SDM industri sebanyak 1.018 peserta dan ASN dari berbagai lembaga sebanyak 318 peserta.
Dalam pembukaan Bimtek Akbar BSKJI Seri 3 tersebut, Kepala BSKJI Kemenperin Doddy Rahadi mengatakan, Kemenperin terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beragam program strategis, salah satunya dengan penyusunan dan penetapan Standar Industri Hijau (SIH) sebagai pedoman bagi perusahaan industri untuk menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksinya.
SIH disusun untuk tiap komoditas berdasarkan Klasiffikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), lima digit, dan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perindustrian. “Hingga tahun 2021, sudah ditetapkan 28 SIH melalui Permenperin dan sebanyak 37 perusahaan industri telah tersertifikasi industri hijau,” sebut Doddy.
Persyaratan di dalam SIH meliputi ketentuan teknis dan manajemen. “Penerapan SIH diharapkan dapat mendukung tercapainya beberapa program pemerintah, antara lain sirkular ekonomi, skenario net zero emission pada tahun 2060, serta pencapaian target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” papar Doddy.
SIH selanjutnya akan menjadi tools dalam rangkaian penerbitan sertifikat industri hijau melalui tahapan permohonan dari perusahaan industri, penilaian oleh auditor industri hijau, dan penetapan hasil sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH). Melalui Permenperin Nomor 24 Tahun 2021, telah ditetapkan 14 LSIH yang berasal dari internal Kemenperin maupun Lembaga sertifikasi swasta.
“Bagi perusahaan yang telah berhasil memenuhi seluruh batasan yang dipersyaratkan di dalam SIH, akan diberikan sertifikat industri hijau yang berlaku selama empat tahun, dan berhak untuk menggunakan logo industri hijau,” imbuhnya.
Doddy mengemukakan, manfaat dari bimtek ini adalah menyiapkan SDM industri nasional agar dapat melakukan penilaian mandiri untuk mengenal kelebihan dan kekurangan industrinya, sehingga ke depannya industri dapat memperoleh sertifikasi industri hijau. Selain itu, guna mendorong efisiensi dan efektivitas industri nasional dan bertransformasi menuju industri hijau.