Operator taksi dan ojek daring, yakni Gojek dan Grab akhirnya menanggapi Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 di mana salah satunya memberlakukan perluasan ganjil-genap.
Senior Vice President Public Policy and Government Relations Gojek Panji Ruky usai konferensi pers terkait Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus.
"Seiring dengan keluarnya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, taksi daring sudah diakui sebagai angkutan umum. Kami mendukung upaya angkutan online bisa masuk ke ruas ganjil-genap," katanya seperti yang dikutip dari Antara, Kamis (8/8).
Untuk itu, dia akan berkolaborasi dengan pemerintah pusat, yakni Kementerian Perhubungan dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Karena ini tujuannya sama. Kami ingin mengurangi penggunaan mobil pribadi, masyarakat berpindah ke angkutan umum,” tuturnya.
Dalam kesempatan sama, Head of Strategy and Planning Public Affairs Grab Tirza R. Munusamy mengungkapkan pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu terkait pengaruhnya terhadap pendapatan mitra pengemudi.
"Posisi Grab, kami tentunya terus berdiskusi dengan rekan pemerintah, kami sekarang akan melakukan survei ke mitra, dampaknya seperti apa,” imbuhnya.
Tirza menyebut hasil survei tersebut nantinya akan disampaikan kepada pemerintah dan diharapkan dijadikan pertimbangan.
"Nanti juga hasilnya akan kami sampaikan kepada pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan. Sama seperti Mei kemarin kami survei terkait kenaikan tarif untuk menyampaikan hasil survei ke pemerintah sebagai masukan," terangnya.
Menanggapi hal itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Ahmad Yani mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta belum memasukan angkutan daring sebagai angkutan umum, jadi memberlakukan kebijakan ganjil genap kepada taksi daring.
"Kalau di aturan DKI-nya memang menyatakan seperti tu. Kami sedang bicarakan seperti apa mekanisme. Sementara memang ada surat manajemen taksi daring ingin meminta bahwa itu bisa masuk juga ke ganjil-genap seperti angkutan umum yang lain, seperti taksi yang plat kuning, bus plat kuning,” jelasnya
Untuk diketahui, terdapat 16 rute baru yang dibatasi untuk kendaraan bermotor dan mulai disosialisasikan pada 7 Agustus hingga 8 September 2019. Adapun, peraturan akan berlaku secara penuh mulai 9 September 2019.
Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta;
Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan, Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati (mulai simpang JI Ketimun 1 sampai dengan simpang Jl TB Simatupang).
Selanjutnya, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Tomang Raya, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya, Jalan Kramat Raya, Jalan Senen Raya dan Gunung Sahari.
Kemudian, segmen persimpangan terdekat sampai dengan pintu masuk tol dan segmen pintu keluar tol sampai dengan persimpangan terdekat
Peraturan ganjil genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, mulai pukul 06.00-10.00, dan 16.00-21.00.