Grab Tolak Status Pegawai Tetap untuk Pengemudi Ojol, Ini Alasannya!
Posted by: Zeinal Wujud | 20-05-2025 11:16 WIB | 552 views

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Grab Indonesia menegaskan bahwa pengemudi ojek online (ojol) tidak memungkinkan untuk diubah statusnya menjadi pekerja tetap. Perusahaan menilai langkah tersebut dapat menimbulkan dampak luas, terutama pada aspek operasional dan ekonomi.
Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R Munusamy, menyatakan bahwa jika status pengemudi ojol diubah menjadi pekerja tetap, akan terjadi penurunan drastis jumlah pengemudi yang dapat diberdayakan oleh perusahaan. Hal ini disebabkan oleh keterikatan hak dan kewajiban yang menyertai hubungan kerja formal, sementara kemampuan perusahaan dalam menyerap jutaan karyawan sangat terbatas.
“Perusahaan tidak bisa menyerap segitu banyak karyawan. Sisanya mau ke mana?” ujar Tirza dalam pertemuan dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, yang berlangsung di Jakarta Pusat, Senin (19/5).
Menurut Tirza, pengemudi ojol disebut sebagai “mitra” karena profesi ini mengedepankan fleksibilitas, terutama dalam hal waktu kerja. Jika mereka diangkat menjadi pegawai tetap, maka fleksibilitas tersebut akan hilang karena harus mengikuti ketentuan jam kerja yang lebih kaku. Hal ini bukan hanya merugikan pengemudi, tetapi juga dapat menyulitkan masyarakat yang mengandalkan kemudahan dan kecepatan layanan transportasi daring.
Lebih lanjut, Tirza mengungkapkan bahwa sekitar 50 persen mitra Grab berasal dari kalangan masyarakat yang belum memiliki pekerjaan tetap. Sebagian besar merupakan korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau sedang dalam masa tunggu untuk mendapatkan pekerjaan lain. Ada pula yang telah bekerja namun memilih menjadi pengemudi ojol sebagai pekerjaan sampingan. “Kami sekarang menjadi bantalan sosial,” tambahnya.
Baca juga:
- YIPB, Grab, dan OVO Sinergi untuk Gizi Anak SLB: Sentuhan Nyata untuk Masa Depan Inklusif
- Pos Indonesia Dukung Aturan Pembatasan Gratis Ongkir
Tirza juga menyoroti dampak yang mungkin timbul terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) apabila status kemitraan diubah menjadi hubungan kerja formal. Dengan pemberlakuan jam kerja tetap bagi pengemudi, layanan pengantaran yang selama ini mendukung UMKM bisa terganggu. “Dampaknya luas dan akan menghambat perekonomian yang saat ini sudah bagus di ekosistem ini,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa 90 persen tenant GrabFood adalah pelaku UMKM.
Isu perubahan status pengemudi ojol menjadi pegawai tetap memang telah lama disuarakan oleh kalangan pengemudi. Tuntutan ini kembali mencuat menjelang aksi unjuk rasa yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 20 Mei 2025.
Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, menilai bahwa pengemudi ojol layak memperoleh status pekerja tetap mengingat beban kerja yang mereka tanggung. Pengemudi ojol bisa bekerja selama 12 hingga 16 jam, bahkan saat hari libur. Ia juga menyoroti kondisi pengemudi perempuan yang rentan, karena tidak mendapat hak cuti haid maupun cuti melahirkan yang dibayar.
Lily menambahkan bahwa sistem kemitraan saat ini telah menempatkan pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, dan kurir dalam kondisi yang tidak adil. “Kondisi pekerja platform seperti pengemudi ojol, taksi online, dan kurir semakin tertindas di bawah status mitra yang diatur oleh perusahaan platform,” tegasnya. Ia juga mengkritik potongan penghasilan yang diberlakukan oleh platform, yang disebut melebihi ambang batas 20 persen sesuai regulasi pemerintah.
Meski perdebatan masih berlangsung, posisi Grab Indonesia menunjukkan bahwa tantangan pengaturan hubungan kerja di era ekonomi digital membutuhkan pertimbangan yang matang dan menyeluruh. Perusahaan menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara fleksibilitas kerja, keberlangsungan layanan, dan perlindungan sosial bagi mitra pengemudi.
Baca berita lainnya di Google News