Kamis, 25 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Hadirkan Iklim Usaha Kondusif, Kemenperin Terbitkan Regulasi Wasdal

Posted by: 1062 viewer

Hadirkan Iklim Usaha Kondusif, Kemenperin Terbitkan Regulasi Wasdal
Ilustrasi Buruh Garmen

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Perindustrian mendapatkan mandat untuk menyusun pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri dalam hal menjaga pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian.

“Berdasarkan hal tersebut, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemeneperin Eko S.A. Cahyanto di Surabaya, Selasa (26/10).

Dirjen KPAII menjelaskan, selain UU Perindustrian, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja juga memberi amanat kepada Kemenperin untuk dapat melakukan pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. “Dalam hal ini, kami terus menyosialisasikan mengenai pengawasan dan pengendalian (wasdal) yang diatur pada Permenperin Nomor 25/2021,” ujarnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Menurut Eko, dalam UU Perindustrian, semangat wasdal mendorong terciptanya kesesuaian antara rencana visi-strategis perusahaan industri dengan implementasi yang dilakukan. Sehingga perlu dipantau pemenuhan kepatuhannya. Sedangkan, semangat wasdal di dalam UU Cipta kerja adalah untuk mendorong terjadinya kemudahan dalam berinvestasi.

“Kegiatan wasdal usaha industri ini secara sistemik meliputi struktur, susunan, dan kebijakan yang akan menciptakan transparansi, memberikan keadilan karena terciptanya perlakuan yang sama, menghilangkan distorsi akibat penyalahgunaan pengawasan, dan menghilangkan multitasfir terkait tata cara wasdal,” paparnya.

Semua upaya tersebut akan memberikan iklim usaha yang kondusif di tanah air. “Aturan main yang jelas akan mendorong peningkatan investasi, dan pada saat yang bersamaan dapat dijadikan sebagai tolak ukur pemenuhan kepatuhan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri terhadap regulasi bidang industri,” imbuhnya.

Eko menambahkan, guna mewujudkan wasdal usaha industri secara sistem, diperlukan empat tahap. Pertama, perumusan peraturan tentang tata cara pengawasan dan pengendalian usaha industri dan usaha kawasan industri. Tahap ini sudah selesai dilakukan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 Bab VI yang merupakan turunan dari UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja..

Tahap kedua adalah penyusunan peraturan alur-kerja (workflow) wasdal usaha industri dalam bentuk Permenperin. Alur-kerja ini dapat menjadi proses bisnis (business-logic) dalam pembuatan sistem informasi wasdal usaha industri dan kawasan industri.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Tahap kedua ini juga sudah selesai dilakukan, dengan diterbitkannya Permenperin No 25 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi kewajiban bagi Kemenperin sebagai pembina sektor industri untuk melaksanakan mekanisme fungsi pengawasan dan pengendalian usaha industri,” ungkap Eko.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat

Hari Bumi, Allianz Indonesia Jaga Bumi melalui Pelestarian Lingkungan dan Pemberdayaan Masyarakat
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Memperingati Hari Bumi, 22 April, Allianz Indonesia senantiasa berkomitmen pada tanggung jawab sosial perusahaan, terutama dal...


Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia

Pendiri Puteri Indonesia, Mooryati Soedibyo Tutup Usia
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pendiri Yayasan Puteri Indonesia, politisi, serta tokoh jamu tradisional, Mooryati Soedibyo Rabu (24/4/2024) ini meninggal dun...


Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas

Bergabungnya Tiktok-Tokopedia akan Membuka Pasar UMKM Lebih Luas
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo) Edy Misero menyatakan, bergabungnya dua perusahaan raksasa, Tiktok dan...


Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen

Hari Bumi 2024, Blibli Gandeng EcoTouch kelola Limbah Fesyen
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Blibli menggandeng EcoTouch untuk mengelola limbah fashion melalui Fashion Take Back Program pada 22 April - 3 Mei 2024 untuk...