Jum'at, 16 Mei 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas Jadi Polemik, Ini Tanggapan Mills

Posted by: Benny S. | 20-06-2024 15:03 WIB | 2035 views

Hak Paten Logo Garuda di Jersey Timnas Jadi Polemik, Ini Tanggapan Mills Logo Garuda di jersey Timnas Indonesia/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Dalam beberapa hari terakhir, logo Garuda di jersi timnas Indonesia menjadi perbincangan. Disebutkan bahwa Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) logo Garuda di jersey timnas yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) saat ini terdaftar atas nama perseorangan dan PSSI.

Perwakilan pihak Mills pun angkat bicara mengenai Hak Paten atau Milik (HAKI) logo Garuda untuk jersey timnas Indonesia hasil rancangan mereka.

"Bagi kami sejak logo tersebut dipakai oleh timnas, sebenarnya logo tersebut sudah menjadi milik seluruh masyarakat indonesia," kata Kepala Desain Mills, Fajar Ramadhan, dalam keterangan tertulisnya dikutip, Kamis (20/6/2024).

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Menurutnya lagi, sejauh ini PSSI tidak melakukan pemberitahuan apa pun terkait HAKI logo Garuda yang ada di produk Mills.

"Kami team kreatif Mills sebenarnya ikhlas-ikhlas saja kalau memang hasil karya kami akan dipakai oleh negara ataupun federasi. Cuma menyayangkan saja kenapa tidak info ke kita dulu. Kalau mengenai didaftarkan sebagai merk itu kami tidak tahu apakah regulasinya bisa diterima oleh Dirjen HKI atau tidak," ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan klaim Fajar, logo Garuda tidak dapat dapat didaftarkan HAKI-nya, karena merupakan lambang negara.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

“Sejak logo tersebut dipakai timnas, sebenarnya logo tersebut sudah jadi milik masyarakat, jadi kami tidak pernah coba mendaftarkan logo tersebut. Dan setahu saya pribadi Lambang Garuda Pancasila tidak bisa didaftarkan oleh organisasi ataupun pribadi," jelasnya.

Logo Garuda merupakan lambang negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Berdasarkan Pasal 21 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, adanya pelarangan bahwa lambang negara tidak boleh di-HAKI.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

Permohonan HAKI bisa ditolak jika, merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem suatu negara, atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.

Penggunaan lambang negara di jersey tim nasional bukan hal baru di dunia sepak bola. Selain Indonesia, terdapat negara-negara lain yang menggunakan lambang negara dan bukan lambang federasi sepak bola di jersey-nya masing-masing, seperti jersey timnas Hungaria, Australia, Turki, dan Slovakia.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV