Posted by: Ramdhan Anugerah 23-07-2018 09:40 WIB 2032 viewer
Pada saat bisnis gadai mulai berkembang dengan terbitnya peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) no. 31/2016, banyak masyarakat dan pelaku ekonomi yang merasa perlunya buku yang dapat dijadikan referensi mengenai bisnis gadai ini.
Oleh karena itu Penulis berharap dengan buku Kemilau Bisnis Gadai ini masyarakat umum, akademisi maupun pelaku ekonomi yang tertarik mengenal bisnis gadai ini dapat mendapatkan informasi awal mengenai bisnis yang menarik ini.
Sejarah kehadiran bisnis gadai ini di Indonesia sejak dibawa oleh VOC dengan nama Bank van leening, kemudian pada masa Hindia Belanda dijadikan perusahaan Jawatan yang memiliki hak monopoli, sampai kemudian terus berkembang menjadi salah satu bisnis jasa keuangan yang diminati oleh masyarakat.
Pada bagian lainnya dijelaskan pokok pokok dari peraturan otoritas Jasa Keuangan yang mengatur mengenai industri gadai di Indonesia. Peraturan ini mencakup mengenai syarat syarat berdirinya gadai dan pengawasan yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Buku ini juga menjelaskan mengenai operasional bisnis gadai, syarat syarat barang jaminan, tatacara menetapkan nilai taksiran barang jaminan, bagaimana cara pengelolaan dan pengawasan barang jaminan. Serta banyak menjelaskan mengenai emas sebagai asset berharga untuk dijadikan investasi dan sangat erat dengan bisnis gadai itu sendiri.
Bisnis gadai ini juga tidak lepas dari risiko, oleh karena itu dua risiko terbesar yang dihadapi yaitu risiko operasional dan risiko bisnis dikupas khusus dalam buku ini, karena setiap potensi bisnis juga mengandung risiko yang harus dikenali dan dilakukan mitigasinya.
Dengan membaca buku ini diharapkan peminat bisnis gadai dapat memahami risiko operasional, seperti barang jaminan emas palsu atau sumber fraud di bisnis gadai. Serta juga risiko persaingan terkini yang diahadpi oleh perusahaan dalam bisnis ini.
Syahrul Rusli
Penulis Buku Kemilau Bisnis Gadai