Jakarta, INFOBRAND.ID – Munculnya pandemi memberikan dampak terhadap bisnis ekspor, terutama di skala UKM (Usaha Kecil Menengah). Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank memberikan fasilitas pembiayaan bagi UKM yang berorientasi ekspor dalam rangka mendukung Program Penugasan Khusus Ekspor Usaha Kecil dan Menengah (PKE UKM). Program ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19.
Direktur Eksekutif LPEI James Rompas mengungkapkan, UKM di seluruh sektor ekonomi, semua komoditas baik barang maupun jasa dengan tujuan ekspor ke seluruh negara dapat mengakses PKE ini.
“Program ini diberikan sebagai bentuk stimulus kepada pelaku UKM beriorentasi ekspor yang terdampak Covid-19. Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah UKM yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect,” kata James, melalui siaran media Selasa (8/9/2020).
Adapun plafon yang diberikan kepada segmen kecil yakni Rp 500 juta hingga Rp 2 miliar, segmen menengah mulai Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar, sementara untuk plafon besar di atas Rp 10 miliar wajib memiliki laporan keuangan tahunan yang telah diaudit untuk periode terakhir.
Apa Saja Syaratnya?
Adapun syarat UKM yang dapat mengakses pembiayaan yakni memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik direct maupun indirect dengan kegiatan usaha minimal 2 tahun, mempunyai laporan keuangan 2 tahun terakhir, memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, atau Nomor Induk Berusaha (NIB), mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia.
Selanjutnya, saat melakukan pengajuan fasilitas PKE UKM ke LPEI, UKM atau calon debitur tidak memiliki tunggakan kredit di bank, tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
Kemudian, pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dari bank atau lembaga lainnya, tetap dapat mengakses fasilitas PKE UKM, sepanjang pinjaman kredit tersebut lancar, memenuhi kriteria, dan memiliki jaminan sesuai dengan yang telah ditentukan pada PKE UKM.
Adapun proses service level agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dari calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI.
“Setelah semua lengkap, maka kita punya SLA dalam 20 hari kerja untuk memproses persetujuan fasilitas pembiayaan tersebut dan menyalurkan ke UMKM tadi,” terang James.
Apabila pelaku usaha membutuhkan dana yang lebih besar dari plafon PKE UKM, misal di atas Rp 15 miliar, dapat dilakukan penggabungan antara fasilitas PKE UKM dan fasilitas pembiayaan komersil LPEI, asalkan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
“LPEI berharap UMKM semakin kuat sehingga bisa mengakses pembiayaan komersial biasa. Jika ingin mendapat akses pembiayaan ini, pelaku usaha UMKM dapat langsung datang ke kantor cabang Askrindo maupun kantor perwakilan LPEI yang terdapat di daerah, namun semua proses permohonan pembiayaan tetap dilakukan di LPEI,” jelas dia.