INFOBRAND.ID-Potensi keuntungan yang menggiurkan membuat sistem keagenan milik PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), BRILink semakin diminati. Tetapi, bagaimana sebenarnya cara untuk menjadi agen BRILink tersebut?
Head of Department Micro Ecosystem BRI RO Jakarta 2, Wahyu Juwita menjelaskan, pihaknya sangat senang dengan animo masyarakat terhadap BRILink. Proses untuk menjadi agen pun terbilang mudah.
"Kita open banget untuk masyarakat yang ingin menjadi agen BRILink," ungkapnya.
dia melanjutkan, pengajuan untuk menjadi agen tidak hanya secara konvensional dengan datang ke kantor cabang mikro. Pengajuan bisa dilakukan secara online.
"Pengajuan bisa diajukan melalui BRILink Mobile," ucap dia.
Selanjutnya, berkas-berkas pengajuan akan diproses oleh Petugas Penunjang Bisnis Keagenan (PPBK). "PPBK itu ada di setiap cabang mikro. Di wilayah regional office Jakarta 2 ada 15 cabang mikro," kata dia.
Setelah diproses oleh PPBK, pihak BRI akan menjadwalkan untuk melakukan survei. Survei ini dilakukan sebelum diberikan approval menjadi agen BRILink.
"Kita kan taruh mesin Electronic Data Capture (EDC) ya. Kita tidak sembarangan meng-approve orang menjadi agen kita. Kemitraan sebagai agen BRILink menjadi representatif kita dalam menjangkau masyarakat, kita tidak sembarangan," jelas Juwita.
Dirinya menambahkan, semua rangkaian proses approve keagenan tersebut, yakni mulai dari mendaftar hingga aktivasi biasanya membutuhkan waktu selama dua minggu.
"Bisa lebih cepat jika berkas dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan," sebut dia.
Lalu, apa saja yang harus disiapkan untuk mendaftar BRILink? Dilansir dari laman BRI, berikut syarat yang harus dipenuhi.
Pertama, belum menjadi agen dari bank penyelenggara laku pandai.
Kedua, memiliki surat keterangan legalitas usaha atau biasa disebut surat keterangan usaha (SKU) yang minimal berasal dari perangkat desa atau SK pengangkatan pegawai tetap atau SK pensiunan
Ketiga, sudah memiliki sumber penghasilan dari kegiatan usaha dan atau kegiatan tetap lainnya minimal selama 2 tahun.
Keempat, memiliki rekening simpanan berkartu di Bank BRI dan menyetor uang jaminan sebesar Rp3 juta dan saldo tersebut akan diblokir selama menjadi agen.
Kelima, untuk menjadi agen juga sebelumnya harus memiliki rekening pinjaman di Bank BRI (tanpa harus menyetor uang jaminan) dengan kolektibilitas Lancar selama 6 bulan terakhir.
Keenam, agen BRILink bisa juga berbentuk perseorangan atau Instansi berbadan hukum. Jika perseorangan, maka diwajibkan melampirkan KTP sebagai persyaratan. Tetapi jika badan usaha, perlu melampirkan NPWP pemilik.
"Setiap agen BRILink wajib punya usaha lainnya. Jadi yang pengangguran tidak bisa langsung jadi agen, harus punya usaha dahulu," sebut Juwita.
Ia juga menegaskan, secara administratif proses pengajuan menjadi agen BRILink ini adalah free. "Tidak dibebankan biaya apapun," katanya.