Jum'at, 03 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan

Posted by: 508 viewer

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan
TikTok Shop/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan platform media sosial TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata dia dikutip Antara, Selasa (20/2/2024).

Dia menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ujarnya.

Teten menambahkan, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Untuk itu, Teten meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," imbuhnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp474 triliun.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


GrabAds & Kantar Fokuskan Perkembangan RMN di Dunia Digital

GrabAds & Kantar Fokuskan Perkembangan RMN di Dunia Digital
INFOBRAND. ID, JAKARTA – Retail Media Network (RMN) dipercaya akan menjadi cara baru bagi para pengiklan untuk menjangkau konsumen. Ekosistem in...


Hadir di Indonesia, Spartan Race Kolaborasi dengan BRImo Sebagai Mobil Banking Partner

Hadir di Indonesia, Spartan Race Kolaborasi dengan BRImo Sebagai Mobil Banking Partner
INFOBRAND.ID-Spartan Race, penyelenggara Pertandingan Halang Rintang yang didukung PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero Tbk, akan menyelenggarakan a...


Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan dari The Pinnacle Group
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Danone Indonesia meraih tiga penghargaan pada ajang The 16th Annual Global CSR & ESG Summit & Awards yang diselenggara...


Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID

Multivitamin Rasa Kopi Nutrafor Sukses Boyong Dua Penghargaan Bergengsi dari INFOBRAND.ID
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Seiring gaya hidup sehat saat ini, mengonsumsi multivitamin atau suplemen makanan diperlukan guna mencukupi kebutuhan vi...