Ahad, 26 Januari 2025

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan

Posted by: 1198 viewer

Menkop UKM: TikTok Masih Langgar Aturan
TikTok Shop/Istimewa

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan platform media sosial TikTok masih melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, terkait perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

"Kami di Kemenkop UKM sudah jelas melakukan koordinasi teknis antarkementerian, dan TikTok masih melanggar Permendag 31 Tahun 2023," kata dia dikutip Antara, Selasa (20/2/2024).

Dia menilai alasan TikTok masih melanggar aturan pemerintah dikarenakan korporasi tersebut masih mengintegrasikan media sosial dengan pasar digitalnya dalam satu aplikasi.

IKLAN INFOBRAND.ID

"Kami masalahin TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop terintegrasi dengan medsos," ujarnya.

Teten menambahkan, untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. "Kita nanti tunggu Pak Mendag," jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mengoptimalkan ekosistem yang sehat di e-Commerce, pihaknya telah mengajukan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dengan mengusulkan aturan terkait predatory pricing atau persaingan harga.

Untuk itu, Teten meminta dalam revisi yang diajukan itu ditambahkan soal larangan tak boleh menjual di bawah Harga Pokok Penjualan (HPP).

"Salah satu yang kami usulkan di Permendag itu belum mengatur soal predatory pricing, kalau kami lihat dari pengalaman China, itu sudah mengatur soal larangan tak boleh menjual di bawah HPP. Ini implikasinya dua, kalau tidak dilakukan tidak ada pembatasan HPP, UMKM pasti bakal terpukul," imbuhnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menerbitkan aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023, merupakan penyempurnaan Permendag Nomor 50 Tahun 2020.

Secara garis besar aturan utama dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yakni mengatur tentang standardisasi peredaran barang di e-Commerce, pengaturan praktik perdagangan di toko online, serta pengaturan persaingan usaha agar lebih setara (equal).

Bank Indonesia (BI) mencatat nilai transaksi perdagangan di e-Commerce selama tahun 2023 mencapai angka Rp453,75 triliun. Angka itu lebih rendah dibandingkan target yang sudah ditetapkan yakni sebanyak Rp474 triliun.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Sukses Gelar Promo Berbagi Hadiah, Gokana Hadirkan Menu Baru “Sushi Matsuri”

Sukses Gelar Promo Berbagi Hadiah, Gokana Hadirkan Menu Baru “Sushi Matsuri”
INFOBRAND.ID - Pada tahun 2024, Gokana merayakan ulang tahunnya yang ke-20 dengan bagi-bagi hadiah kepada para konsumen setianya dengan program prom...


Potensi Bisnis Digikidz di Indonesia: Peluang Emas bagi Para Mitra

Potensi Bisnis Digikidz di Indonesia: Peluang Emas bagi Para Mitra
INFOBRAND.ID – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan kebutuhan pendidikan berbasis digital, Digikidz Indonesia, yang dikenal sebaga...


Satu Dekade, Sociolla Gelar Rangkaian Kegiatan yang Manjakan Customer

Satu Dekade, Sociolla Gelar Rangkaian Kegiatan yang Manjakan Customer
INFOBRAND.ID-Memasuki satu dekade (10 tahun) kehadirannya di Indonesia, Sociolla menggelar rangkaian program bertajuk “Celebrate All The Pretty...


Toshiba Hadirkan Mesin Cuci Front Loading Berteknologi Ultra Fine Bubble

Toshiba Hadirkan Mesin Cuci Front Loading Berteknologi Ultra Fine Bubble
INFOBRAND.ID-Awal tahun ini, Toshiba Indonesia memperkenalkan produk inovatif terbarunya dalam lini peralatan rumah tangga, yakni Mesin Cuci Front Loa...