Senin, 11 November 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan

Posted by: 2884 viewer

OJK Bekukan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan
Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sesuai kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan mengeluarkan keputusan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, yang beralamat di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat 10140.

Pembekuan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan melalui Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, terhitung sejak tanggal 14 Mei 2018.

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK 29/2014), PT Sunprima Nusantara Pembiayaan telah dikenakan sanksi peringatan pertama hingga peringatan ketiga karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 53 POJK 29/2014 yang menyatakan bahwa "Perusahaan Pembiayaan dalam melakukan kegiatan usahanya dilarang menggunakan informasi yang tidak benar yang dapat merugikan kepentingan Debitur, kreditur, dan pemangku kepentingan termasuk OJK".

IKLAN INFOBRAND.ID

Sanksi pembekuan kegiatan usaha kepada PT Sunprima Nusantara Pembiayaan dikeluarkan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang Medium Term Notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.

Dengan dibekukannya kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan, maka perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Dalam hal sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, PT Sunprima Nusantara Pembiayaan tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pengawasan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan. Di samping itu, OJK juga telah mengambil langkah-langkah pengawasan (mandatory supervisory actions) dengan melarang perusahaan mengambil keputusan dan atau melakukan tindakan yang dapat memperburuk kondisi keuangan perusahaan, antara lain:

  1. Menggunakan dana keuangan Perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar;
  2. Menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN;
  3. Mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan; dan
  4. Melakukan pergantian pengurus Perusahaan tanpa persetujuan OJK.

Setelah mandatory supervisory actions dilakukan, OJK akan terus meminta pemegang saham pengendali dan pengurus yang bertanggung jawab untuk melakukan langkah-langkah konkrit yang realistis serta fully committed terhadap kewajiban-kewajiban kepada kreditur dan masyarakat pemegang MTN.

OJK juga akan terus melakukan upaya-upaya yang sistematis dan berkelanjutan guna menciptakan stabilitas industri multifinance yang kuat dan kontributif serta high reputable, sehingga dapat memelihara kepercayaan dari perbankan dan kreditur lainnya yang selama ini telah berjalan dengan baik.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Dikuti Ratusan Peserta, IBC Class Dorong Kemajuan Brand Indonesia

Dikuti Ratusan Peserta, IBC Class Dorong Kemajuan Brand Indonesia
INFOBRAND.ID, JAKARTA  – Media INFOBRAND.ID bersama Indonesia Brand Community (IBC) sukses menggelar kegiatan Indonesia Brand Community Cla...


Burger Bangor: Raih Top Opportunity Choice Award 2024, Kukuhkan Posisi Sebagai Brand Waralaba Sukses di Indonesia

Burger Bangor: Raih Top Opportunity Choice Award 2024, Kukuhkan Posisi Sebagai Brand Waralaba Sukses di Indonesia
INFOBRAND.ID-Burger Bangor kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih penghargaan bergengsi, Top Opportunity Choice Award 2024, yang diberikan...


Rexco Pelumas menjadi Cairan Penetran Terbaik di ajang Otomotif Choice Award 2024

Rexco Pelumas menjadi Cairan Penetran Terbaik di ajang Otomotif Choice Award 2024
INFOBRAND.ID-Rexco sebagai Pelumas serbaguna untuk otomotif menjadi jawara di ajang Otomotif Choice Award 2024 yang diadakan oleh Otomotif Group yang...


SIAL Interfood 2024: Pameran Kuliner Internasional yang Mendorong Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia

SIAL Interfood 2024: Pameran Kuliner Internasional yang Mendorong Pertumbuhan Industri Makanan dan Minuman di Indonesia
INFOBRAND.ID-Industri makanan dan minuman Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan pesat, dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan peningkatan seb...