Ahad, 10 Desember 2023

Follow us:

infobrand

9th Spirit INFOBRAND

Patuhi Regulator, AdaKami Lakukan Investigasi Terkait Laporan Pengguna

Posted by: 676 viewer

Patuhi Regulator, AdaKami Lakukan Investigasi Terkait Laporan Pengguna
Platform pinjaman online AdaKami.

INFOBRAND.ID - Merespon informasi yang beredar di media sosial, mengenai tindakan tidak patut dilakukan oleh oknum Desk Collection (DC), AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 20 September 2023 untuk proses klarifikasi. Agenda meeting lanjutan juga akan dilakukan pada Kamis, 21 September 2023 untuk memaparkan kronologis dan bukti-bukti berdasarkan data yang terkumpul secara faktual.

Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr. mengatakan, sebagai perusahaan yang telah berizin dan diawasi oleh OJK, AdaKami memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk dalam mengusut tuntas kasus ini. Saat ini proses investigasi belum berlangsung dengan baik karena keterbatasan informasi yang ada mengenai pengguna.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” kata Bernardino Vega, dalam keterangan media, Kamis (21/9/2023).

IKLAN INFOBRAND.ID

Adapun informasi yang beredar berdasarkan unggahan akun @rakyatvsoinjol yang menerangkan bahwa korban berinisial K, berjenis kelamin pria, sudah berkeluarga memiliki anak berumur 3 tahun dan mengakhiri hidupnya pada Mei 2023. AdaKami sebagai platform P2P Lending akan menindaklanjuti dengan upaya mendapatkan data pribadi lengkap seperti: nama lengkap, nomor KTP dan nomor ponsel untuk dilakukan pemeriksaan apakah korban benar nasabah AdaKami yang memiliki tunggakan dan melacak rekam proses penagihan.

“Hal ini sesuai dengan prosedur yang berlaku dalam hal penegakan proses KYC (know your customer) seluruh pengguna layanan AdaKami,” ujar Bernardino.

Menurutnya, data pribadi menjadi kunci keberlangsungan investigasi yang menyeluruh, dan untuk memastikan setiap aktivitas yang terjadi di platform AdaKami sesuai dengan hukum dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan pengecekan AdaKami terhadap nomor penagih yang beredar di media sosial, saat ini hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut tidak terdaftar dalam sistem AdaKami. Apabila memang terbukti terjadi tindakan pelanggaran penagihan dengan kekerasan seperti yang dilaporkan, maka AdaKami siap menjalankan tindakan hukum.

“AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator. AdaKami akan bekerja sama dengan otoritas yang berwenang untuk memastikan bahwa tindakan yang perlu diambil akan dilaksanakan dengan cepat dan efektif. AdaKami percaya bahwa langkah-langkah ini harus dilakukan dan diselesaikan secepat mungkin, agar peristiwa ini tidak menghambat semangat inklusi keuangan yang dimiliki AdaKami beserta AFPI,” tambah Bernardino.

Sekjen Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mengatakan sebagai asosiasi, AFPI akan menindaklanjuti dengan mengecek apakah benar ada pelanggaran yang dilakukan anggotanya yang bersangkutan dengan kasus ini dengan tidak menjalankan proses bisnis sesuai code of conduct atau ada pihak lain yang mengatasnamakan anggota AFPI.

IKLAN INFOBRAND.ID

“Untuk kasus ini AFPI, kita harus cek, apakah ini sebenarnya AdaKami melakukan kesalahan atau ada Pinjol ilegal lain yang sengaja mencari masalah dengan mencatut nama AdaKami, platform berizin OJK anggota AFPI. Untuk itu kami justru terus mengimbau ke semua pihak, termasuk media, tolong disampaikan bukti detail nasabah ke AdaKami atau kalau tidak berkenan, bisa disampaikan melalui AFPI terkait nama dan NIK debitur tersebut supaya investigasi bisa diselesaikan secara faktual,” ucap Sunu.

Sunu menambahkan AFPI selalu melakukan pengawasan terhadap semua anggotanya yang merupakan platform fintech p2p lending berizin OJK terkait agar tetap mematuhi regulasi dan code of conduct yang berlaku. Pihaknya berharap permasalahan ini dapat dituntaskan dan menentukan pihak yang bersalah sehingga tidak hanya didasarkan pada asumsi seperti saat ini.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


ZALORA Indonesia Sambut CEO Baru dan Hadirkan Kembali Mega Sale Harbolnas 12.12

ZALORA Indonesia Sambut CEO Baru dan Hadirkan Kembali Mega Sale Harbolnas 12.12
INFOBRAND.ID-ZALORA, destinasi fashion & lifestyle utama di Asia, secara resmi mengumumkan penunjukan Aashish Midha sebagai CEO dan Managing Direc...


Program SERBU AUTO2000, Beli Mobil di Auto2000 Bisa Untung Dapat Undian 5 Mobil dan 500 Honda BeAT

Program SERBU AUTO2000, Beli Mobil di Auto2000 Bisa Untung Dapat Undian 5 Mobil dan 500 Honda BeAT
INFOBRAND.ID-Bonus cair ditambah UMP naik pas di Akhir Tahun, jadi momen tepat untuk AutoFamily yang mau meminang mobil baru. Ditambah lagi dengan ren...


Eksplorasi One UI 5.1 di Galaxy M34 5G Biar Hape Makin Gacor

Eksplorasi One UI 5.1 di Galaxy M34 5G Biar Hape Makin Gacor
INFOBRAND.ID-Samsung baru-baru ini memperkenalkan Galaxy M34 5G, smartphone 5G yang sarat dengan fitur-fitur terkini, seperti kamera utama 5...


Penerbangan Perdana Ho Chi Minh City ke Shanghai Siap Mengudara dengan Tarif Promo

Penerbangan Perdana Ho Chi Minh City ke Shanghai Siap Mengudara dengan Tarif Promo
INFOBRAND.ID-Vietjet turut menyemarakkan momen spesial liburan akhir tahun dengan meluncurkan layanan penerbangan terbaru antara Ho Chi Minh City dan...