JAKARTA, INFOBRAND.ID - Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 117 tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Perpres tersebut mengubah aturan terkait pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Jokowi memberi kewenangan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk menghapus Premium dari BBM khusus penugasan. Hal itu bisa dilakukan setelah berdasarkan hasil rapat koordinasi.
Melalui aturan tersebut, dijelaskan Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Jokowi juga akan memberikan subsidi untuk Premium yang dijadikan campuran BBM jenis Pertalite.
"Soal Pertalite, jadi di dalam Perpres itu Premium itu kan ada yang dijual langsung ke konsumen di SPBU, itu udah kecil sekali yang dijual langsung ke konsumen, tapi ada Premium yang kemudian dipakai untuk bikin Pertalite. Nah yang Premium dipakai untuk Pertalite itu nanti kan dicampur. Nah Premium yang dipakai untuk Pertalite itu juga bisa dikompensasi diberikan subsidi," katanya dalam konferensi pers APBN 2021 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (3/1/2022).
"Sehingga nanti kita bisa mengalokasikan yang disubsidi tetap yang Premium-nya (dalam campuran Pertalite). Jadi sementara kalau yang Pertalite campurannya kan nanti tergantung pada harga internasional ya," tambahnya.
Hingga saat ini harga BBM Pertamina belum mengalami perubahan harga. Daftar harga BBM Pertamina masih berdasarkan update harga 2 Oktober 2021.