JAKARTA, INFOBRAND.ID - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS) Subholding Integrated Marine and Logistics (IML), memperoleh Sertifikat ISO 37001:2016 dengan Registrasi Sertifikat No. 03 13 B 2100062 pada tanggal 28 Desember 2021.
ISO 37001:2016 merupakan sertifikasi verifikasi kesesuaian penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sesuai dengan standar internasional.
Sertifikasi ISO 37001:2016 yang diterima PTK merupakan Standar Sistem Management Anti Penyuapan yang menentukan berbagai langkah dan kontrol di mana perusahaan harus menerapkannya untuk mencegah dan mengungkap tindakan penyuapan dan korupsi.
Proses sertifikasi ini dilakukan oleh TÜV NORD Indonesia, sebuah Badan Sertifikasi Internasional yang terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), kepada PTK dalam ruang lingkup proses Pengadaan, Penjualan, dan Agency di Kantor Pusat.
“Dengan diperolehnya sertifikasi ini diharapkan seluruh insan PTK dapat mengimplementasikan dan menjalankan kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan bisnis di perusahaan yang bersih dari segala bentuk penyuapan,” ujar VP Legal & Relation, Frits Tommy H Sibuea, dan sekaligus sebagai Ketua Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP) PTK. “PTK diharapkan menjunjung prinsip transparansi, compliance, dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik,” tambahnya.
Direktur Utama PTK, Nepos MT Pakpahan, menyampaikan, “Manajemen berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan Perusahaan secara berintegritas untuk mewujudkan Perusahaan yang transparan dan bersih melalui penerapan SMAP, serta penerapan prinsip 4 No’s, yaitu No Bribery, No Kickback, No Gift, dan No Luxurious Hospitality”.
Nepos menambahkan Sertifikat ISO 37001:2016 SMAP ini semakin meyakinkan kemampuan perusahaan dalam menjaga pelaksanaan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban dalam memperkuat penerapan Good Corporate Governance. “Dengan sertifikasi ini kami harap dapat meningkatkan kepercayaan Stakeholders kepada Perusahaan,” ujarnya.
PTK telah melakukan persiapan dari awal tahun 2021, dimulai dari training awareness dan internal auditor, serta Bribery Risk Assessment Untuk mengikuti sertifikasi ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.
Pada tahap implementasi, mulai dari tahapan sosialisasi, penyusunan kebijakan, prosedur, implementasi dan monitoring SMAP juga dilalui oleh PTK. Dan setelah melewati tahap review system, seperti pelaksanaan audit internal, review, dan Rapat Tinjauan Manajemen, maka tahap paling akhir adalah sertifikasi.
PTK menjalani proses dua tahap audit, yaitu audit tahap pertama, berupa audit setiap dokumen pendukung Sistem Manajemen Anti Penyuapan serta Hasil Rapat Tinjauan Manajemen yang dilaksanakan pada 7-8 Desember 2021, dan audit tahap kedua pada 16-17 Desember 2021 yaitu audit fungsi lingkup terkait serta wawancara Direksi, yang kemudian PTK