Sabtu, 24 Mei 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Sandiaga Sarankan Pelaku Usaha Lakukan Inovasi Hadapi Aturan Makan 20 Menit

Posted by: Syekh Ahmad | 02-08-2021 15:46 WIB | 2262 views

Sandiaga Sarankan Pelaku Usaha Lakukan Inovasi Hadapi Aturan Makan 20 Menit Menparekraf Sandiaga Uno/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menyarankan para pelaku usaha di sektor makanan berinovasi untuk menyajikan hidangan lebih cepat terkait aturan alokasi waktu makan 20 menit bagi konsumen makan di tempat.

"Pelaku ekonomi kreatif harus sedikit menyesuaikan dari persiapan produk, kalau di level usaha mikro dan kecil, bisa lebih banyak pakai konsep setengah jadi," kata Sandiaga di konferensi pers daring, Senin (2/8/2021).

Aturan yang diberlakukan agar konsumen disiplin dan tidak berlama-lama saat makan di rumah makan tersebut memang menjadi tantangan tersendiri bagi pemilik usaha agar bisa serba cepat dalam menyajikan hidangan. 

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

"Pelaku usaha harus memikirkan strategi agar bisa menghidangkan pesanan konsumen secepat mungkin sehingga pelanggan pun bisa makan tanpa terburu-buru," ujarnya.

Menurut Sandi lagi, pelaku usaha kecil dan mikro di bidang kuliner bisa menyiapkan makanan-makanan setengah jadi sehingga proses penyajian kepada konsumen bisa lebih cepat.

"Bisa disiapkan seperti tinggal tuang kuah atau tinggal disajikan di piring," jelasnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

Sementara itu, untuk pelaku usaha bidang makanan kategori menengah atau restoran berskala besar, Sandiaga menyebut konsep dapur sentral atau dapur awan (cloud kitchen) bisa menjadi solusi.

Konsumen diizinkan makan di warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan dalam alokasi waktu 20 menit selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan Sandiaga mengatakan ini merupakan solusi untuk penjual dan konsumen.

"Saya coba lihat bagaimana relawan mencoba (makan) 20 menit, memang penuh tantangan tapi ini adaptasi win-win solution di mana pelaku ekonomi kreatif masih bisa buka dengan pembatasan dari segi makan di tempat," paparnya lagi.

IKLAN INFOBRAND.ID

JASA PRESS RELEASE

Lebih jauh Sandi mengatakan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bertugas untuk memberikan fasilitasi agar tercipta solusi untuk kedua pihak di mana pengusaha makanan bisa tetap beroperasi walau dibatasi tanpa menghalangi penanganan pandemi Covid-19 yang tetap jadi prioritas.

"Sehingga harapan kita perputaran ekonomi tidak mengganggu penanganan pandemi," tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV