Sabtu, 20 April 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat

Posted by: 2253 viewer

Sinergi Kemendag dan KPPU Ciptakan Persaingan Usaha Sehat
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan pembahasan tentang perubahan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1999 mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat.

Hal ini terkait dengan adanya pembahasan mengenai KPPU oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

"KPPU sebagai lembaga independen yang langsung dan bertanggung jawab kepada presiden memiliki peran yang penting bagi perekonomian kita untuk menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat. Apabila UU sudah disahkan, KPPU yang akan melaksanakannya. Untuk itu, kami sangat memerlukan masukan dari KPPU dan sepakat untuk membahas secara internal," ujar Mendag usai kunjungannya ke Gedung KPPU pada hari ini (10/7).

IKLAN INFOBRAND.ID

Sementara itu, panitia kerja komisi VI DPR telah menetapkan KPPU sebagai narasumber tetap selama membahas revisi UU Persaingan Sehat.

"Saya yakin ini bisa segera selesai. Kami sangat percaya para komisioner KPPU akan melihat segala sesuatunya demi kepentingan ekonomi bangsa dan menciptakan iklim usaha yang sehat,” lanjut Mendag.

Menurut Ketua KPPU Kurnia Toha, beberapa perubahan yang diusulkan yaitu terkait subjek, denda, dan status kelembagaan. Saat ini, hanya pelaku usaha yang melakukan aktivitas di Indonesia yang bisa diperiksa lembaga penegak hukum. Sementara itu, di negara lain bukan hanya pelaku usaha di Indonesia saja yang bisa diperiksa, melainkan pelaku usaha di luar negeri yang melakukan aktivitas usaha dan memiliki dampak pada ekonomi nasional.

Denda bagi pelaku usaha, lanjut Kurnia, juga diharapkan dapat direvisi. Sebelumnya denda untuk kegiatan usaha berkelas multinasional sebesar Rp 1 milyar–Rp 25 milyar. "Kami berharap denda ditingkatkan untuk memberikan efek jera,” tambahnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka

Asik, Pokémon Playlab Kini Hadir di Kota Kasablanka
INFOBRAND.ID, JAKARTA - AKG Entertainment, pemegang lisensi utama brand Pokémon di Indonesia bekerja sama dengan The Pokémon Company men...


Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan

Kolaborasi dengan Lembaga Kemanusiaan, Tokopedia Permudah Masyarakat Berbagi Kebaikan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Tokopedia terus mengedepankan kolaborasi dengan berbagai lembaga kemanusiaan untuk mempermudah masyarakat menjalankan ibadah s...


Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,

Omega Hotel Management Luncurkan Restoran Cultural Taste of Indonesian,"Ramela"
INFOBRAND.ID-Omega Hotel Management dengan bangga akan segera meluncurkan restoran terbaru mereka yang menampilkan kekayaan kuliner Indonesia, &q...


Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher

Santap Pizza Lebih Hemat, Voucher Pizza Hut Sudah Tersedia di Ultra Voucher
INFOBRAND. iD-PT Trimegah Karya Pratama Tbk (Ultra Voucher) dan PT Sarimelati Kencana Tbk (Pizza Hut Indonesia) menjalin kerja sama dalam menyediakan&...