JAKARTA, INFOBRAND.ID - Raksasa teknologi asal Amerika Apple dijatuhi sanksi denda sebesar USD300 juta atau senilai Rp4,3 triliun, dalam sengketa paten teknologi nirkabel 4G Long Term Evolution (LTE) besutan PanOptis.
Ya, denda tersebut diberikan kepada Apple berdasarkan keputusan pengadilan federal di Texas, Amerika Serikat lantaran pengadilan menyatakan Apple melanggar paten milik Optis.
Pada 2012 pengadilan telah menjatuhi denda USD506,2 juta atau senilai Rp7,2 triliun (kurs Rp14.386) karena Apple melanggar hak paten penggunaan jaringan 4G LTE, namun saat itu tidak hanya kepada PanOptis, melainkan ke dua perusahaan yakni Optis Cellular dan Unwired Planet.
"Kami berterima kasih kepada pengadilan atas waktu mereka, tetapi kami tetap kecewa dengan putusan dan berencana untuk banding," kata Apple seperti dikutip Apple Insider, Rabu (18/8/2021).
Apple menyarakan, pihaknya akan terus membela upaya agar mereka tidak menerima uang yang tidak seharusnya mereka terima. Mereka bahkan menuding jalur hukum tersebut adalah bagian dari upaya Optis mengumpulkan dana dari produsen iPhone.
Di satu sisi, Apple membujuk Hakim Distrik AS, Rodney Gilstrap untuk melakukan sidang ulang, namun perihal sidang ulang itu belum juga ada keputusan.
Sebelumnya, Optis mengatakan smartphone, jam tangan, dan tablet Apple yang beroperasi jaringan 4G menggunakan teknologi yang telah dipatenkan olehnya.
Sebagai informasi, PanOptis sendiri adalah pemilik paten teknologi LTE yang biasa ditemukan pada layanan internet 4G, teknologi ini diklaim sebagai jaringan nirkabel dengan pertumbuhan tercepat.
Selain itu, teknologi ini juga sudah digunakan oleh beberapa perusahaan teknologi lainnya seperti Panasonic, Samsung, dan LG Electronic.
Panasonic dan LG kemudian disebut mengalihkan kepemilikan masing-masing paten 4G ke Optis Cellular pada 2014, sementara Samsung mengalihkan paten ke Unwired Planet pada 2017.