Jum'at, 29 Maret 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama

Posted by: 2201 viewer

Tiga Asosiasi Fintech Sepakati Kode Etik Bersama
Penandatangan kode etik bersama antara Aftech, AFSI, dan AFPI / DailySocial

JAKARTA, INFOBRAND.ID – Tiga asosiasi untuk layanan financial technology (fintech) menandatangani kode etik bersama atau joint code of conduct di acara Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 yang dihelat di Jakarta Convention Center (JCC), Selasa (24/9/2019).

Dengan penandatanganan kode etik bersama, ketiganya sepakat menjaga norma-norma dan etika dalam menjalankan bisnis fintech di Indonesia. Adapun ketiga asosiasi fintech tersebut adalah Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).

Baca juga: Ada 20 Fintech yang Antre Ajukan Izin di OJK

IKLAN INFOBRAND.ID

Managing Director AFTECH Mercy Simorangkir mengatakan bahwa ketiganya memiliki kode etik yang sudah disusun dan diterapkan untuk diimplementasikan kepada anggotanya. “Intinya adalah melakukan market conduct yang baik dalam industry fintech,” ujarnya.

Sementara Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan bahwa harmonisasi dan sinkronisasi dari kode etik ini untuk memastikan tidak ada kode etik yang tumpang tindih. “Selain itu hal-hal bersifat umum seperti perlindungan data, transparansi informasi bersifat umum yang harus dihimpun Asosiasi dan ini menjadi bagian dari sinkronisasi tersebut,” kata Adrian.

Sedangkan Ketua Umum AFSI Ronald Yusuf Wijaya menyampaikan bahwa penyatuan kode etik ketiga asosiasi tersebut selain menguatkan kode etik juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri fintech.

“Dengan adanya kode etik bersama ini harusnya mendorong kepercayaan masyarakat bahwa kita mengerti inovasi itu sangat cepat sekali,” jelasnya.

Lewat kode etik bersama ini, ada sejumlah penyempurnaan, misalnya terkait privasi data dan perlindungan konsumen. Keseluruhan poin yang terangkum dalam kode etik ini berisi semua prinsip, proses, dan panduan yang mengikat semua anggota fintech dan penyelenggara pendukungnya.

IKLAN INFOBRAND.ID

Bila terbukti ada melanggar, ada hukuman yang siap diberikan. Terparah adalah dikeluarkan dari keanggotaan asosiasi. [ded]

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 5 Kelebihan Selimut Flannel Kintakun

Bantu Tingkatkan Kualitas Tidur, Ini 5 Kelebihan Selimut Flannel Kintakun
INFOBRAND.ID, JAKARTA – Selimut menjadi salah satu barang yang dibutuhkan ketika kita tidur, utamanya saat udara dingin, selimut yang lembut ten...


Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash Meluncur dengan 4 Varian

Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash Meluncur dengan 4 Varian
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Bagus Fresh 99 Antibacterial Hand Wash, sabun cuci tangan yang diformulasikan dengan antibakteri untuk melindungi tangan dari...


Februarride, Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru dari Eiger

Februarride, Promo 2.2 Seru Belanja Outfit Riding Terbaru dari Eiger
INFOBRAND.ID, JAKARTA -  Bagi sebagian orang, kegiatan riding sudah jadi bagian dari gaya hidup bukan? Mengendarai motor kesayangan melewati jala...


Senang Traveling? Jangan Lupa VFresh Ya

Senang Traveling? Jangan Lupa VFresh Ya
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Pelesiran atau traveling biasnya dilakukan ke gunung, pantai, atau tempat wisata alam lainnya. Namun, selalu ada aja kondisi y...