Kamis, 22 Mei 2025

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

World App Dibekukan Kominfo, Tools for Humanity Klaim Lindungi Privasi Pengguna

Posted by: Zeinal Wujud | 10-05-2025 19:05 WIB | 352 views

World App Dibekukan Kominfo, Tools for Humanity Klaim Lindungi Privasi Pengguna Teknologi pemindai mata Orb dari World App dibekukan sementara di Indonesia karena belum mengantongi izin resmi

INFOBRAND.ID, JAKARTA - Layanan World App dan WorldID milik Tools for Humanity (TFH) resmi dibekukan sementara oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Tindakan ini diambil sebagai langkah preventif setelah muncul laporan publik terkait aktivitas mencurigakan dari sistem verifikasi identitas digital berbasis biometrik tersebut.

Sebagai respons, TFH menyampaikan klarifikasi bahwa sistem World tidak menyimpan data pribadi siapa pun. “Kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era kecerdasan buatan, tanpa menyimpan data pengguna. Kontrol penuh tetap berada di tangan pengguna,” ungkap TFH dalam pernyataan resminya pada beberapa waktu lalu.

TFH juga menyebut telah menghentikan layanan verifikasi Worldcoin dan WorldID secara sukarela di Indonesia sambil menunggu kejelasan izin dari Komdigi. Mereka menyatakan siap menindaklanjuti setiap kekurangan atau kesalahpahaman terkait perizinan, serta terus membuka dialog konstruktif dengan pemerintah.

IKLAN INFOBRAND.ID

IBOS EXPO 2025

Scan Bola Mata Orb dan Isu Legalitas

Proyek Worldcoin yang digagas oleh Sam Altman, pendiri OpenAI, bertujuan menciptakan identitas digital global melalui pemindaian biometrik mata menggunakan alat bernama Orb. Teknologi ini diklaim mampu membedakan manusia dari bot dan memberi imbalan token Worldcoin kepada pengguna.

Namun, di Indonesia, proses ini menimbulkan pertanyaan serius. Komdigi mencatat bahwa dua mitra lokal TFH, yaitu PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Keduanya juga belum memiliki Tanda Daftar PSE (TDPSE), yang diwajibkan berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021.

IKLAN INFOBRAND.ID

TOP INNOVATION CHOICE AWARD 2025

“Ketidakpatuhan terhadap pendaftaran sistem elektronik dan penggunaan identitas hukum lain untuk mengoperasikan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap layanan digital ilegal dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran.

Meski teknologi seperti World App menjanjikan efisiensi dan keamanan identitas digital, proses implementasi tetap harus taat regulasi. Pemerintah menegaskan pentingnya pengawasan agar masyarakat tidak menjadi korban penyalahgunaan data pribadi di era digital.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV