Rabu, 28 Januari 2026

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

Pengadilan Batalkan Merek Tekipo: Tekiro Menang Gugatan dan Tetap Dilindungi

Pengadilan Batalkan Merek Tekipo: Tekiro Menang Gugatan dan Tetap Dilindungi Tekiro

INFOBRAND.ID– Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi mengabulkan gugatan pembatalan merek “Tekipo” dalam putusan terbarunya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa merek Tekipo memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek “Tekiro”, yang telah digunakan dan terdaftar lebih dahulu secara sah. Persamaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat serta bertentangan dengan prinsip perlindungan merek sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek dan Indikasi Geografis.

Putusan ini sekaligus mempertegas posisi hukum PT. Altama Surya Anugerah selaku pemilik merek Tekiro, yang selama ini telah membangun dan mengembangkan merek tersebut secara konsisten di pasar nasional. Perusahaan menyambut baik putusan tersebut sebagai bentuk kepastian hukum bagi pelaku usaha yang beritikad baik.

"Putusan ini menegaskan bahwa hukum melindungi merek yang dibangun dengan kerja keras dan itikad baik. Tekiro tetap dan akan terus menjadi merek nasional Indonesia," ujar Oscar Andrew Sutjiadi, Direktur PT. Altama Surya Anugerah.

Sejalan dengan putusan itu, manajemen PT. Altama Surya Anugerah mengimbau para mitra usaha, distributor, dan konsumen untuk tetap merujuk pada produk resmi Tekiro yang sah dan telah terlindungi secara hukum. Mereka juga meminta agar masyarakat tidak terpengaruh oleh informasi yang tidak akurat atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah hukum ini diharapkan dapat menjadi preseden positif bagi dunia usaha di Indonesia. Penegakan perlindungan merek dinilai sebagai fondasi penting dalam menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan kompetitif.

Kuasa hukum PT. Altama Surya Anugerah, H. Amris Pulungan, S.H. dari firma hukum Pulungan, Wiston & Partners, juga mengimbau agar para pelaku usaha dan masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan ataupun merujuk merek dagang. Bila terdapat upaya hukum lanjutan, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berlaku.

Press release ini disampaikan untuk kepentingan informasi publik secara proporsional, serta sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi dan supremasi hukum dalam dunia usaha di Indonesia.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV