Kemnaker Imbau Pengusaha Terapkan WFA Jelang Nataru
Kemnaker mengimbau pengusaha swasta menerapkan WFA jelang Nataru untuk mengoptimalkan mobilitas, dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan sektor usaha.
Menaker Yassierli menyampaikan imbauan penerapan WFA bagi perusahaan swasta jelang libur Nataru.
INFOBRAND.ID, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau perusahaan swasta untuk mempertimbangkan penerapan sistem kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Imbauan ini disampaikan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama masa liburan akhir tahun, sekaligus memberi fleksibilitas bagi dunia usaha dalam mengatur operasional kerja.
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam kegiatan di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025). Dalam keterangannya, Yassierli menyebutkan bahwa kebijakan pengaturan kerja fleksibel menjadi salah satu opsi yang dapat diterapkan perusahaan, terutama bagi sektor usaha yang memungkinkan pelaksanaan kerja jarak jauh tanpa mengganggu produktivitas.
"Kami juga mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan tadi namanya flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere," ucap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli di Jakarta Creative Hub, Kamis (18/12/2025).
Lebih lanjut, Yassierli menjelaskan bahwa Kemnaker tengah menyiapkan surat edaran yang akan ditujukan kepada perusahaan-perusahaan swasta sebagai pedoman pelaksanaan kebijakan WFA selama periode Nataru. Surat edaran tersebut dimaksudkan sebagai bentuk imbauan resmi pemerintah, bukan sebagai ketentuan yang bersifat wajib.
"Ini sedang kita siapkan surat edaran yang segera nanti kita akan sampaikan. Pertama, pelaksanaan flexible working arrangement atau juga WFA dilakukan pada tanggal 29 sampai tanggal 31 Desember 2025 tentu dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri," lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Yassierli menegaskan bahwa penerapan WFA sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing perusahaan. Setiap pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan kerja dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional, karakteristik sektor usaha, serta target kinerja perusahaan. Dengan demikian, fleksibilitas kerja diharapkan tetap sejalan dengan keberlangsungan kegiatan bisnis.
Kemnaker juga menekankan bahwa kebijakan WFA tidak dimaksudkan untuk mengganggu layanan publik maupun aktivitas ekonomi yang membutuhkan kehadiran fisik tenaga kerja. Oleh karena itu, terdapat sejumlah sektor usaha yang dikecualikan dari imbauan penerapan WFA.
"Pelaksanaan WFA tentu dapat dikecualikan pada sektor-sektor tertentu yang terkait dengan pelayanan masyarakat, bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, sektor esensial lainnya, sektor yang terkait dengan kelangsungan produksi pabrik serta sektor-sektor lainnya," tandasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat dan keberlangsungan produksi tetap diharapkan beroperasi secara normal. Industri kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, serta industri makanan dan minuman termasuk dalam kategori usaha yang umumnya membutuhkan kehadiran langsung pekerja di lokasi kerja.
Melalui imbauan ini, Kemnaker mendorong adanya koordinasi internal di tingkat perusahaan antara manajemen dan pekerja dalam menentukan skema kerja yang paling sesuai. Pengaturan WFA dapat menjadi salah satu alternatif pengelolaan sumber daya manusia selama periode libur Nataru, khususnya bagi perusahaan yang telah memiliki infrastruktur kerja digital dan sistem pengawasan kinerja jarak jauh.
Kemnaker berharap, dengan adanya pengaturan kerja yang fleksibel dan terencana, aktivitas ekonomi tetap berjalan, sementara mobilitas masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru dapat dikelola dengan lebih baik. Kebijakan WFA ini diharapkan dapat diterapkan secara proporsional sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing sektor usaha.


