LandX Jadi Equity Crowdfunding Pertama Berizin OJK Pasca Moratorium Dicabut

JAKARTA - LandX (PT Numex Teknologi Indonesia) memperoleh izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi atau Equity Crowdfunding (ECF) pertama di tahun 2020 setelah moratorium selama 8 bulan akibat pandemi Covid-19.
Kabar tersebut tertuang dalam Salinan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-68/D.04/2020 tentang Pemberian Izin Usaha Penyelenggara Layanan Equity Crowdfunding pada 23 Desember 2020.
Hal ini dapat terlaksana setelah OJK pada 17 November 2020 memutuskan untuk melanjutkan proses pemberian izin penyelenggara ECF setelah sempat dihentikan beberapa waktu untuk menunggu terbentuknya asosiasi yang menaungi para penyelenggara layanan equity crowdfunding, yakni Asosiasi Layanan Urun Dana Indonesia (ALUDI).
Setelah mengantongi izin resmi dari OJK, LandX menargetkan untuk melebarkan jangkauan bisnisnya. Saat ini, LandX sudah mulai menjajaki peluang untuk menawarkan prospek bisnis di sejumlah sektor, dari semula merupakan ECF yang berfokus pada sektor properti.
Co-founder LandX Romario Sumargo mengatakan bahwa yang membedakan LandX dengan perusahaan sejenis adalah LandX hanya akan mendaftarkan (listing) perusahaan-perusahaan yang sudah melalui proses seleksi yang ketat di platform mereka.
Romario mengatakan LandX sudah menerapkan proses penilaian terpadu bagi bisnis-bisnis yang ingin melantai melalui platform LandX, baik dari segi kuantitatif dan kualitatif sehingga investor menjadi lebih aman dalam berinvestasi.
“LandX selaku platform equity crowdfunding mempunyai visi untuk memajukan industri ini. Kami juga berharap dengan berkembangnya industri ini dapat membantu pemulihan ekonomi nasional setelah dampak pandemi Covid-19. Kami pun berharap dapat mengangkat UKM agar bisa naik kelas,” kata Romario yang juga menduduki posisi sebagai pengurus inti di ALUDI pada Senin (28/12/2020).
LandX merupakan platform equity crowdfunding yang memungkinkan sejumlah besar orang bisa berpartisipasi dalam penggalangan dana untuk pengembangan usaha yang dilakukan oleh Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dan usaha rintisan (startup) secara online, kemudian mendapatkan saham sebagai imbalannya.
Dengan konsep equity crowdfunding, pelaku usaha seperti UKM dan startup bisa mendapatkan dana segar untuk melakukan pengembangan usaha dan membiayai operasional, serta meningkatkan awareness akan usaha tersebut.
Ke depannya, LandX juga akan memperluas izin usahanya sebagai platform Securities Crowdfunding (SCF) yang memungkinkan para penerbit (UKM) tidak hanya menawarkan efek saham, tetapi juga bisa menawarkan efek utang, sukuk, dan efek lainnya. Selain LandX, 3 penyelenggara ECF yang telah mendapatkan izin dari OJK meliputi Santara, Bizhare, dan CrowdDana.