Sabtu, 07 Maret 2026

Follow us:

infobrand

THR Karyawan Swasta Wajib Cair 100% H-7 Lebaran 2026

Pemerintah tegaskan THR karyawan swasta wajib dibayar penuh dan cair paling lambat H-7 Lebaran 2026 tanpa dicicil.

THR Karyawan Swasta Wajib Cair 100% H-7 Lebaran 2026 Pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR karyawan swasta paling lambat H-7 Lebaran 2026.

INFOBRAND.ID, Jakarta – Pembayaran THR karyawan swasta untuk Lebaran 2026 ditegaskan harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pemerintah mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut secara penuh dan tidak mencicil pembayaran kepada pekerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan kewajiban tersebut dalam konferensi pers pada Selasa, 3 Maret 2026. Ia mengingatkan perusahaan swasta agar mematuhi aturan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi karyawan.

“Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers, Selasa, 3 Maret 2026.

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pembayaran THR karyawan swasta harus dilakukan sekaligus dan tidak diperkenankan dilakukan secara bertahap. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh perusahaan swasta yang mempekerjakan pekerja sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Airlangga juga menjelaskan kriteria penerima dan besaran THR. Ia menyampaikan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap berhak menerima THR, namun besarannya dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.

“Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian juga jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi,” jelasnya.

Baca juga

Penjelasan tersebut menunjukkan bahwa perhitungan THR menyesuaikan durasi masa kerja karyawan di perusahaan. Dengan demikian, perusahaan perlu memastikan data masa kerja dan komponen upah karyawan tercatat secara akurat untuk menghindari kesalahan perhitungan.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi perusahaan dalam merealisasikan kewajiban pembayaran THR.

“Dalam surat edaran kami, kita meminta THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Namun perusahaan kita himbau agar dapat membayarkannya lebih awal sebelum batas waktu tersebut,” kata Yassierli.

Ia juga kembali menegaskan ketentuan terkait metode pembayaran THR yang harus dilakukan secara penuh.

“Kemudian kita menekankan bahwa THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tambahnya.

Dengan adanya penegasan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Ketenagakerjaan, perusahaan swasta diharapkan memperhatikan jadwal dan mekanisme pembayaran THR karyawan swasta sesuai ketentuan yang berlaku. Batas waktu H-7 Lebaran menjadi tenggat maksimal, sementara imbauan pembayaran lebih awal juga disampaikan dalam surat edaran tersebut.

Kebijakan ini berlaku bagi THR keagamaan tahun 2026 dan mencakup kewajiban pembayaran penuh tanpa skema cicilan. Perusahaan yang memiliki pekerja dengan masa kerja berbeda perlu menyesuaikan perhitungan besaran THR secara proporsional sesuai ketentuan yang telah dijelaskan.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV