JAKARTA, INFOBRAND.ID - Tim Pelaksana Penataan National Logistics Ecosystem (NLE) yang diwakili Bea Cukai bersama dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama terkait layanan perbankan melalui Ekosistem Logistik Nasional.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, ada empat pilar NLE yang akan dilakukan kalau ini dijalankan termasuk salah satunya adalah dari sistem pembayaran yang menggunakan sistem perbankan.
"Sehingga Bank Mandiri adalah salah satu yang terdepan untuk bisa bergabung," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (11/10/2021).
Dia pun berharap semua pelabuhan dan bandara di Indonesia sudah bisa menggunakan sistem dari kerja sama tersebut pada tahun 2021 dan 2022.
NLE merupakan ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen, baik internasional maupun domestik yang berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.
Menurut Askolani lagi, ruang lingkup perjanjian kerja sama antara Tim NLE dengan Bank Mandiri adalah pemanfaatan layanan perbankan secara elektronik pada portal NLE sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut meliputi pemenuhan kewajiban keuangan negara berupa pembayaran penerimaan negara, pembayaran biaya logistik yang telah diberitahukan dan diberlakukan dalam portal NLE.
Dia melanjutkan, hal itu juga meliputi pemberian kemudahan/fasilitas pembiayaan dan/atau penjaminan pembayaran terkait layanan yang akan diatur lebih lanjut sesuai kesepakatan, untuk dapat digunakan pihak lain yang terkait.
"Ini sangat efisien agar kegiatan di pelabuhan dan bandara menggunakan sistem IT dan platform yang digunakan dalam kolaborasi NLE," ungkap Askolani.
Adapun perjanjian kerja sama NLE dengan Bank Mandiri berlaku untuk jangka waktu lima tahun sejak ditandatangani dan selanjutnya diperpanjang sesuai kesepakatan dengan melakukan evaluasi.
Keikutsertaan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya dalam NLE bersifat terbuka dan sukarela, sehingga perjanjian ini tidak membatasi Tim NLE untuk melakukan perjanjian kerja sama yang serupa dengan lembaga perbankan atau lembaga keuangan lainnya berdasarkan prinsip yang setara, objektif, adil, dan berlaku sebaliknya.