Rabu, 11 Februari 2026

Follow us:

infobrand

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Amer Sports atas Merek ARCTERYX

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Amer Sports dan menegaskan keabsahan merek ARCTERYX milik PT ATX Asia Sport Products di Indonesia.

Pengadilan Niaga Tolak Gugatan Amer Sports atas Merek ARCTERYX Gerai Arc'teryx di Plaza Senayan, Jakarta.

INFOBRAND.ID, Jakarta – Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan pembatalan merek yang diajukan Amer Sports Canada Inc. terhadap pendaftaran merek ARCTERYX di Indonesia. Putusan tersebut menegaskan bahwa PT ATX Asia Sport Products sebagai pemegang merek ARCTERYX di Indonesia tetap memiliki hak penggunaan merek sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum PT ATX Asia Sport Products sekaligus pemilik merek ARCTERYX di Indonesia, Deddy Firdaus Yulianto, menyampaikan bahwa putusan majelis hakim yang dibacakan pada 30 Desember 2025 didasarkan pada fakta-fakta hukum yang terungkap sepanjang proses persidangan. Menurutnya, majelis hakim telah menilai perkara secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti dan keterangan para pihak.

"Majelis hakim telah memeriksa perkara ini secara menyeluruh dengan mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan. Putusan ini bukan didasarkan pada asumsi sepihak, melainkan pada proses pembuktian yang sah dan transparan," ujar Deddy dalam keterangan tertulisnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi sikap keberatan dan kekecewaan yang sebelumnya disampaikan Amer Sports Canada Inc. usai putusan dibacakan. Deddy menegaskan bahwa proses persidangan telah berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku dan memberikan ruang yang setara bagi para pihak untuk menyampaikan argumennya.

Pemeriksaan DJKI dan Prinsip Teritorial Merek

Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) turut memberikan keterangan terkait proses pendaftaran merek ARCTERYX oleh PT ATX Asia Sport Products. DJKI menyatakan bahwa pendaftaran merek tersebut telah melalui seluruh tahapan pemeriksaan, baik pemeriksaan formalitas maupun substantif, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Merek.

DJKI juga menjelaskan bahwa keberatan atau oposisi yang sebelumnya diajukan Amer Sports Canada Inc. terhadap pendaftaran merek tersebut telah ditolak. Hal ini menunjukkan bahwa sejak awal proses administrasi, pendaftaran merek ARCTERYX di Indonesia telah dinyatakan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

“Fakta persidangan menunjukkan bahwa sejak awal proses pendaftaran merek klien kami telah dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan hukum. Tidak ditemukan adanya cacat prosedur, dan pendaftaran tersebut dinyatakan sah oleh otoritas yang berwenang,” kata Deddy.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga merujuk pada sistem konstitutif yang dianut Indonesia dalam perlindungan merek. Sistem ini memberikan hak atas merek kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan merek tersebut dengan itikad baik. Prinsip tersebut menjadi dasar dalam menilai keabsahan kepemilikan dan penggunaan merek di wilayah hukum Indonesia.

Terkait klaim Amer Sports Canada Inc. mengenai kepemilikan merek secara global, Deddy menyampaikan bahwa persidangan mengungkap fakta adanya kepemilikan merek serupa oleh pihak lain di sejumlah negara. Menurutnya, fakta tersebut menunjukkan bahwa klaim eksklusivitas global tidak serta-merta berlaku di setiap yurisdiksi.

“Perlindungan merek pada prinsipnya bersifat teritorial dan tunduk pada hukum masing-masing negara. Fakta di persidangan menunjukkan bahwa tidak ada kepemilikan merek yang otomatis berlaku secara eksklusif di seluruh dunia,” ujarnya.

Sebagai informasi, gugatan pembatalan merek ini diajukan Amer Sports Canada Inc. dengan dasar klaim kepemilikan dan penggunaan merek di berbagai negara. Gugatan tersebut diperiksa oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat melalui rangkaian persidangan sebelum akhirnya diputus dan ditolak oleh majelis hakim.

Menutup pernyataannya, Deddy menyampaikan harapan agar Amer Sports Canada Inc. dapat menghormati putusan pengadilan serta menggunakan hak-hak hukumnya melalui mekanisme yang tersedia. Ia juga menekankan pentingnya menjaga kepercayaan terhadap proses peradilan dan prinsip kepastian hukum di Indonesia.

“Kami berharap putusan ini dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme hukum yang berlaku dan dihormati oleh semua pihak, dengan tetap menjunjung prinsip kepastian dan kedaulatan hukum di Indonesia,” katanya.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV