Semen Baturaja Tegaskan Komitmen GCG dan Hormati Proses Hukum
Semen Baturaja menegaskan komitmen GCG dan menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel dalam kasus distribusi semen.
PT Semen Baturaja menerapkan GCG dan kepatuhan hukum.
INFOBRAND.ID, Jakarta – PT Semen Baturaja (Persero) Tbk. (SMBR) menegaskan komitmennya untuk terus menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) serta mematuhi seluruh ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam setiap aktivitas operasional dan bisnis perusahaan. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pendistribusian semen di wilayah Provinsi Sumatra Selatan yang melibatkan PT Kapuas Musi Madelyn (PT KMM) sebagai distributor Semen Baturaja pada periode 2018–2022.
Perseroan menyatakan menghormati dan mendukung sepenuhnya proses penyelidikan serta penegakan hukum yang sedang berlangsung dan dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan (Kejati Sumsel). Sikap tersebut disebut sebagai bagian dari komitmen perusahaan untuk bersikap terbuka, patuh terhadap hukum, serta menjaga akuntabilitas dalam menjalankan kegiatan usaha.
Sebagai upaya penguatan penerapan prinsip GCG dan peningkatan kepatuhan hukum, sebelumnya SMBR telah menjalin kerja sama dengan Kejati Sumsel melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada 21 Oktober 2024. Kerja sama tersebut dimaksudkan sebagai langkah preventif guna memastikan seluruh aktivitas bisnis perusahaan berjalan secara prudent, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejati Sumsel, General Manager of Corporate Secretary SMBR, Hari Liandu, menyampaikan bahwa perusahaan menghormati sepenuhnya kewenangan dan langkah hukum yang diambil oleh aparat penegak hukum. “Kami menghormati penetapan tersangka yang telah disampaikan secara resmi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatra Selatan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. SMBR berkomitmen untuk mendukung proses tersebut dan akan bersikap kooperatif apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum serta menegaskan bahwa proses pemeriksaan yang saat ini dilakukan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berlaku, bukan didasarkan pada dorongan dari organisasi kemasyarakatan, media massa, maupun lembaga eksternal tertentu, melainkan wujud komitmen perusahaan untuk terbuka terhadap penegakan hukum serta mendukung transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya dalam keterangan pers, Selasa (10/2).
Dalam menyikapi proses hukum yang sedang berjalan, SMBR menyatakan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta asas praduga tak bersalah. Perusahaan mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi yang dapat memengaruhi jalannya penegakan hukum. “Kami mengimbau seluruh pihak untuk menunggu proses hukum hingga tuntas dan tidak melakukan spekulasi serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tambah Hari Liandu.
Sebagai langkah antisipatif dan bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan, SMBR yang merupakan anak usaha PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh mitra distribusi. Evaluasi tersebut mencakup penguatan sistem pengawasan internal serta peninjauan kembali mekanisme kerja sama yang berlaku. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola perusahaan, memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan terhadap kinerja dan integritas perusahaan.
Sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), Kejati Sumsel secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penunjukan distributor Semen Baturaja tanpa melalui prosedur resmi pada periode 2018–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian yang nilainya mencapai lebih dari Rp74 miliar. Ketiga tersangka masing-masing berinisial DJ, MJ, dan TP. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Sumsel memperoleh dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

