Jum'at, 17 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

Beralih ke Digital, Kemenag Resmi Setop Terbitkan Buku Nikah Fisik

Posted by: 1645 viewer

Beralih ke Digital, Kemenag Resmi Setop Terbitkan Buku Nikah Fisik
Buku nikah/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi menyetop penerbitan buku nikah (kartu nikah) fisik dan menggantinya dengan kartu nikah digital. 

Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan mengatakan, layanan kartu nikah digital bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) yang telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah Web). 

"Saat ini hampir 100 persen KUA sudah bisa mengakses Simkah Web," kata dia seperti dikutip situs resmi Kementerian Agama RI, Senin (9/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia melanjutkan, Kementerian Agama memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. 

"Sebagai gantinya, Kementerian Agama telah meluncurkan kartu nikah digital oleh Gus Menag bersamaan dengan pencanangan 6 KUA Model di KUA Banjarnegara pada akhir Mei lalu,” ujarnya

Jajang melanjutkan, penggantian kartu nikah fisik menjadi digital ini sudah sesuai dengan Surat Ditjen Bimas Islam B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021 terkait Penggunaan Kartu Nikah Digital yang ditandatangani Plt. Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam, Muhammad Adib Machrus.

“Dalam Surat Edaran Ditjen Bimas Islam tersebut dimana mulai Agustus 2021 Kemenag tidak lagi menerbitkan kartu nikah secara fisik. Sementara kartu nikah fisik yang tersisa akan kita habiskan," jelasnya.

Lalu bagaimana cara memperolehnya? Pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id. 

IKLAN INFOBRAND.ID

Kemudian pasangan tersebut harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif.

Setelah pasangan pengantin tersebut selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah (sementara masih melalui email) dalam bentuk tautan.

Pasangan yang telah lama menikah pun bisa memilii kartu nikah digital dengan proses pengurusannya tak membutuhkan banyak syarat administrasi.

Cukup mendatangi Kantor Urusan Agama tempat menikah, lalu masukkan data pernikahan ke dalam web Simkah, setelah itu kartu nikah digital akan dikirim melalui email dalam bentuk soft file.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 

Skintific Luncurkan Produk Baru Atasi Wajah Berminyak dan Berjerawat 
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Brand produk perawatan kulit dan kecantikan Skintific meluncurkan produk dengan formula terbarunya yang dikhususkan untuk pemi...


Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan

Endress+Hauser Indonesia Dorong Inovasi Teknologi Industri Berkelanjutan
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Endress+Hauser Indonesia mendorong inovasi teknologi industri proses kontrol melalui forum sustainability recognition berta...


Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun

Tahun Lalu, DBS Indonesia Gelontorkan Pendanaan Transisi Hijau Rp6,1 Triliun
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Bank DBS Indonesia menyalurkan dana sebesar Rp6,1 triliun di tahun 2023 untuk berbagai proyek hijau dan berkelanjutan kepad...


Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air

Segera Mengaspal, BAIC X55-II Siap Tantang Omoda 5 di Tanah Air
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Persaingan kendaraan asal China semakin kompetitif di pasar otomotif Indonesia, berkat hadirnya brand baru dari Beijing Automo...