Antam Resmi Ubah Nama Perusahaan, Berlaku Efektif Februari 2026
Antam resmi ubah nama menjadi PT ANTAM (Persero) Tbk setelah disetujui Menteri Hukum. Perubahan nama berlaku efektif 13 Februari 2026.
Antam mencerminkan identitas perusahaan setelah perubahan nama resmi menjadi PT ANTAM (Persero) Tbk.
INFOBRAND.ID, Jakarta – PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mengumumkan perubahan nama perusahaan melalui keterbukaan informasi kepada publik. Perubahan nama Antam ini merupakan bagian dari penyesuaian anggaran dasar perseroan terhadap ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Sekretaris Perusahaan ANTM, Wisnu Danandi Haryanto, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar pada 15 Desember 2025. Salah satu agenda utama rapat adalah penyesuaian anggaran dasar, termasuk perubahan nama perseroan agar selaras dengan regulasi BUMN.
“Bahwa salah satu perubahan anggaran dasar perseroan yang telah disetujui dalam RUPSLB perseroan adalah berkaitan dengan perubahan nama perseroan,” kata Wisnu dalam keterbukaan informasi, Rabu (18/2).
Perubahan nama Antam ini tidak mengubah identitas utama perseroan, melainkan menambahkan penegasan status sebagai perusahaan persero. Sebelumnya, perusahaan bernama PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk. Setelah perubahan, nama resmi perseroan menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk.
Wisnu menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Dengan persetujuan tersebut, perubahan nama Antam berlaku secara resmi sejak pertengahan Februari 2026.
“Dengan telah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, maka terhitung sejak tanggal 13 Februari 2026, nama perseroan telah efektif berubah menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM (Persero) Tbk,” pungkasnya.
Penambahan frasa “Persero” dalam nama perusahaan menunjukkan status Antam sebagai BUMN berbentuk perseroan terbatas. Perubahan ini bersifat administratif dan berkaitan dengan penyesuaian struktur hukum serta tata kelola perusahaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam praktiknya, perubahan nama Antam ini tidak serta-merta mengubah kode saham maupun identitas operasional utama perseroan di pasar modal. Kode saham ANTM tetap digunakan dalam perdagangan di Bursa Efek Indonesia, sehingga investor dan pelaku pasar tetap dapat mengidentifikasi emiten tersebut dengan cara yang sama seperti sebelumnya.
Keterbukaan informasi ini juga menegaskan komitmen perusahaan terhadap transparansi kepada pemegang saham dan publik. Penyampaian informasi terkait perubahan nama Antam dilakukan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan otoritas pasar modal, sehingga pelaku usaha, investor, dan pemangku kepentingan dapat memperoleh kepastian mengenai status hukum terbaru perseroan.
Dengan berlakunya nama baru tersebut, seluruh dokumen dan aktivitas korporasi Antam akan menyesuaikan secara bertahap mengikuti perubahan yang telah disahkan. Penyesuaian ini mencakup aspek administratif, legal, serta komunikasi perusahaan yang berkaitan dengan penggunaan nama resmi perseroan.
Perubahan nama Antam menjadi PT ANTAM (Persero) Tbk menandai fase administratif baru bagi perusahaan dalam menyesuaikan diri dengan regulasi BUMN, tanpa mengubah kegiatan usaha utama maupun posisi perseroan sebagai emiten di pasar modal Indonesia.

