Ahad, 18 Januari 2026

Follow us:

infobrand
11th INFOBRAND

MPMX Sisakan 7,13 Juta Saham Buyback Belum Dialihkan

MPMX masih memiliki 7,13 juta saham buyback yang belum dialihkan hingga akhir 2025, setelah pengalihan kembali saham treasury secara bertahap.

MPMX Sisakan 7,13 Juta Saham Buyback Belum Dialihkan Aktivitas pasar modal terkait pengalihan kembali saham hasil buyback MPMX.

INFOBRAND.ID, Jakarta – PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPMX) atau MPM Group melaporkan masih terdapat 7,13 juta saham hasil pembelian kembali saham (buyback) yang belum dialihkan hingga akhir 2025. Informasi tersebut disampaikan perseroan seiring dengan pengalihan kembali sebagian saham treasury pada 31 Desember 2025.

Dalam keterbukaan informasi, perseroan menjelaskan telah mengalihkan kembali sebanyak 76 juta saham hasil buyback pada 31 Desember 2025. Dengan transaksi tersebut, akumulasi pengalihan kembali saham hasil buyback mencapai 167.715.515 saham. Sementara itu, jumlah saham hasil buyback yang belum dialihkan tercatat sebanyak 7.139.585 saham.

Direktur PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk, Beatrice Kartika, menyampaikan bahwa mekanisme pengalihan kembali saham dilakukan melalui pengurangan modal ditempatkan dan disetor. "Adapun tanggal pengalihan saham berlangsung pada Agustus 2025," ujar Beatrice dalam keterbukaan informasi di Jakarta, Rabu (14/1).

IKLAN INFOBRAND.ID

inject article ibos 1

Beatrice juga menjelaskan bahwa perseroan telah mengumumkan jadwal Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan pada 27 Mei 2025. Dalam pengumuman tersebut, perseroan sebelumnya menyampaikan jumlah saham hasil buyback yang wajib dialihkan kembali sebanyak 123.855.100 saham, dengan harga rata-rata pembelian sebesar Rp924,45 per saham.

Aksi pembelian kembali saham tersebut dilakukan pada periode Juli hingga Desember 2017 dengan harga rata-rata Rp924,45. Perseroan menyebutkan bahwa program buyback tersebut telah memasuki tahap keenam pada tahun pelaksanaannya. Buyback saham ini menjadi salah satu langkah korporasi yang kemudian diikuti dengan pengalihan kembali secara bertahap dalam beberapa tahun berikutnya.

Berdasarkan data dari laman profil perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 11 Juli 2025, perseroan melaporkan telah mengalihkan kembali 5.645.300 saham hasil buyback dengan harga rata-rata Rp1.003 untuk periode hingga 30 Juni 2025. Dengan pengalihan tersebut, akumulasi saham hasil buyback yang telah dialihkan pada saat itu mencapai 40.715.515 saham. Adapun jumlah saham hasil buyback yang belum dialihkan tercatat sebanyak 83.139.585 saham.

Pada periode tersebut, pengalihan kembali saham dilakukan melalui program insentif jangka panjang. Perseroan mencatat bahwa tanggal pengalihan saham dilaksanakan dalam rentang Februari hingga Mei 2025, sebagaimana disampaikan dalam laporan perusahaan kepada otoritas pasar modal.

IKLAN INFOBRAND.ID

Inject Article IBOS 3

Masih mengacu pada laman profil perusahaan BEI, pada 15 Januari 2025 perseroan juga menyampaikan laporan mengenai akumulasi pengalihan kembali saham hasil buyback yang telah mencapai 35.070.215 saham. Dengan demikian, jumlah saham hasil buyback yang belum dialihkan pada periode tersebut tercatat sebanyak 88.784.885 saham.

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, perseroan melaporkan kembali pengalihan saham hasil buyback sebanyak 7.928.200 saham dengan harga rata-rata Rp1.020 per saham. Setelah transaksi tersebut, total saham hasil buyback yang telah dialihkan mencapai 35.070.215 saham, sedangkan sisa saham hasil buyback yang belum dialihkan berjumlah 88.784.885 saham.

Jika ditarik ke beberapa tahun sebelumnya, pada 16 Maret 2023 perseroan menyampaikan perubahan informasi terkait rencana aksi buyback saham. Dalam keterbukaan informasi tersebut, perseroan menyebutkan bahwa jumlah maksimum saham yang akan dibeli kembali menjadi sebanyak 96.713.085 saham. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan rencana awal buyback yang ditetapkan sebanyak 89.631.600 saham.

Rangkaian laporan tersebut menunjukkan proses pengalihan kembali saham hasil buyback MPMX yang dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang telah disampaikan perseroan kepada publik.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV