Jum'at, 27 Februari 2026

Follow us:

infobrand

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Cegah Penipuan Digital

Telkomsel resmi terapkan registrasi biometrik berbasis wajah untuk perkuat keamanan identitas dan cegah penipuan digital pelanggan.

Telkomsel Terapkan Registrasi Biometrik untuk Cegah Penipuan Digital Ilustrasi registrasi biometrik Telkomsel untuk verifikasi identitas pelanggan seluler.

INFOBRAND.ID, Jakarta – PT Telkomsel resmi menerapkan registrasi biometrik berbasis pengenalan wajah (face recognition) untuk pelanggan nomor seluler. Kebijakan registrasi biometrik ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (Semantik) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) guna meningkatkan keamanan identitas pelanggan di ekosistem digital.

Penerapan registrasi biometrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital No. 7 Tahun 2026. Regulasi ini ditujukan untuk memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penipuan digital, termasuk scam dan phishing yang semakin marak.

VP Customer Care Management Telkomsel Filin Yulia menyampaikan bahwa perusahaan berfokus menghadirkan proses registrasi yang aman dan tetap nyaman bagi pelanggan.

“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, kami berharap pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi via digital,” kata Filin dalam keterangan persnya, Kamis (19/2).

Dalam implementasinya, registrasi biometrik bagi pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dikombinasikan dengan verifikasi wajah. Sementara itu, untuk pelanggan di bawah usia 17 tahun dan belum menikah, registrasi dilakukan dengan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Selain itu, kebijakan baru juga mengatur bahwa kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi untuk WNI atau terverifikasi bagi Warga Negara Asing (WNA). Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan setiap nomor aktif memiliki identitas yang sah dan terdata dengan benar.

Regulator juga menetapkan pembatasan kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas di setiap operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang diatur lebih lanjut. Melalui sistem registrasi biometrik, pelanggan dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka, termasuk mengajukan pemblokiran apabila menemukan nomor yang tidak dikenali.

Telkomsel menegaskan bahwa penggunaan data biometrik hanya terbatas pada proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku. Perusahaan menyatakan teknologi yang digunakan telah dirancang untuk mendukung pencegahan penipuan sekaligus memiliki ketahanan terhadap ancaman siber sebagaimana dipersyaratkan regulator.

Filin menambahkan bahwa implementasi registrasi biometrik merupakan kelanjutan dari uji coba yang telah dilakukan secara bertahap bersama pemerintah dalam beberapa tahun terakhir.

“Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah kami lakukan sejak beberapa tahun terakhir bersama Komdigi. Dengan kesiapan kanal layanan kami, pelanggan Telkomsel kini dapat merasakan proses registrasi yang singkat, jelas, dan mudah diikuti,” tambah Filin.

Selama masa transisi yang ditetapkan pemerintah, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga hingga Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid yang dilengkapi data biometrik.

Penerapan registrasi biometrik ini menjadi bagian dari langkah penguatan keamanan digital nasional, sekaligus memberikan mekanisme verifikasi identitas yang lebih ketat bagi pelanggan operator seluler di Indonesia.


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV