Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah Terbit, Dunia Usaha Harap Sinkronisasi Regulasi
Penggunaan lahan untuk kawasan produksi.
INFOBRAND.ID - Pemerintah resmi merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 menjadi Perpres Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian dan menjaga ketahanan pangan nasional.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, usai rapat perdana sosialisasi Perpres tersebut pada Selasa (10/2/2026), menjelaskan bahwa regulasi terbaru ini juga mengatur pembentukan tim terpadu guna memastikan pengendalian alih fungsi lahan berjalan lebih efektif, khususnya pada lahan yang telah masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah ini diapresiasi sebagai bentuk komitmen pemerintah menjaga keberlanjutan sektor pertanian. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku usaha dan praktisi hukum menilai implementasinya perlu diiringi dengan koordinasi lintas pemerintah yang lebih solid agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan.
Praktisi hukum Siprianus Edi Hardum mengungkapkan, terdapat sejumlah lahan yang sebelumnya telah memiliki zonasi perumahan maupun kawasan industri sebelum 24 Desember 2025, namun kini masuk dalam kategori lahan yang dilindungi.
“Beberapa lahan yang sudah dibebaskan dan telah memiliki izin lokasi, bahkan sudah memiliki master plan atau bangunan, kini masuk kategori lahan sawah dilindungi. Ini tentu perlu kejelasan agar pelaku usaha tetap memiliki kepastian,” ujarnya, Rabu (11/2/2026).
Menurutnya, sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci utama agar kebijakan berjalan seimbang antara kepentingan perlindungan lahan dan keberlanjutan investasi. Ia menilai, verifikasi lapangan dan pembaruan data perlu menjadi perhatian agar tidak terjadi perbedaan antara data administratif dan kondisi riil.
“Koordinasi dan konfirmasi dengan pemerintah daerah penting dilakukan, termasuk memastikan status izin dan perkembangan proyek. Dengan begitu, kebijakan tetap berjalan tanpa menghambat dunia usaha,” jelasnya.
Edi juga mengingatkan bahwa pelaku usaha merupakan bagian dari ekosistem pembangunan nasional. Oleh karena itu, kebijakan publik idealnya mampu menciptakan harmoni antara kepentingan ketahanan pangan dan kepastian berusaha.
Sebelumnya, Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) juga menyoroti pentingnya konsistensi dan sinkronisasi regulasi untuk menjaga daya saing investasi Indonesia.
Ketua Umum HKI Akhmad Ma’ruf Maulana menyampaikan bahwa tantangan utama investor bukan pada banyaknya aturan, melainkan pada ketidakpastian dan perubahan kebijakan yang kerap terjadi.
“Investor pada dasarnya siap mengikuti aturan. Yang menjadi perhatian adalah kepastian dan konsistensi implementasinya. Dalam banyak kasus, minat investasi sudah ada, namun realisasinya tertahan karena regulasi belum sepenuhnya sinkron,” ujar Ma’ruf dalam keterangan resminya.
HKI mencatat, sejumlah kawasan industri menghadapi kendala akibat ketidaksesuaian tata ruang dan RTRW yang berdampak pada terhambatnya penerbitan persetujuan dasar seperti KKPR/PKKPR. Penetapan LSD, KP2B, maupun LP2B yang belum sepenuhnya mencerminkan kondisi aktual di lapangan juga menjadi tantangan tersendiri.
Dari total 44 kawasan industri yang terpantau, beberapa di antaranya mengalami keterlambatan realisasi investasi akibat proses perizinan dasar yang memakan waktu serta ketidaksinkronan kebijakan lintas sektor.
HKI menilai, persoalan LSD, KP2B, dan LP2B bukan sekadar isu sektoral, melainkan bagian dari tantangan pembenahan sistem regulasi secara menyeluruh—mulai dari akurasi data, harmonisasi kebijakan, hingga percepatan mekanisme koreksi apabila terjadi ketidaksesuaian.
“Jika kawasan industri yang seharusnya menjadi etalase percepatan investasi masih menghadapi kendala perizinan, ini menjadi momentum penting untuk melakukan perbaikan sistem secara komprehensif,” tutup Ma’ruf.
Ke depan, dunia usaha berharap penguatan perlindungan lahan pertanian dapat berjalan seiring dengan terciptanya kepastian hukum dan iklim investasi yang kondusif, sehingga pembangunan nasional dapat tumbuh lebih seimbang dan berkelanjutan.

