INFOBRAND.ID, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta optimistis penggunaan kendaraan berbasis listrik dapat mengurangi permasalahan polusi udara di Jakarta yang selama ini masih menjadi problem utama.
Mngutip Antara, Selasa (20/2/2024), Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, penggunaan kendaraan berbasis baterai bisa menjadi solusi ke depan, salah satunya penggunaan kendaraan dinas berbasis listrik.
Oleh karena itu, hal tersebut perlu dukungan regulasi yang melandasi penganggaran yang hingga saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengacu pada ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Kendaraan Dinas.
"Kendaraan dinas operasional yang bersifat umum yang dianggarkan pada Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan kendaraan dinas operasional yang bersifat khusus, dianggarkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait sesuai dengan peruntukkan," kata dia.
Sementara itu, mengenai manfaat penggunaan kendaraan berbasis listrik, kata Syafrin, diantaranya tidak menyebabkan polusi udara, tidak menghasilkan emisi gas buang, berkontribusi dalam mengurangi polusi udara, mengurangi penggunaan bahan bakar minyak, dan beberapa manfaat lainnya.
Syafrin memaparkan pada 2023 Pemprov DKI Jakarta melaksanakan pengadaan kendaraan dinas berbasis baterai pada beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), antara lainh minimal 186 unit untuk Dinas Perhubungan dan 324 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan penggunaan kendaraan listrik dapat mengurangi tingkat polusi di Jakarta.
Erick menyebutkan sudah tiga tahun pemerintah mendorong pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik maupun industri turunannya seperti baterai. Hal ini bertujuan agar semakin banyak masyarakat yang menggunakan kendaraan listrik.