INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Freeport Indonesia (PTFI) telah menyiapkan dana sebesar USD370 juta untuk menutup tambang di Tembagapura pada 2041 jika tidak terjadi perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus (IUPK).
Presiden Direktur PTFI Tony Wenas mengatakan, salah satu rencana penutupannya adalah dengan menghijaukan kembali semua lahan yang pernah menjadi lokasi tambang.
"Kita sudah menyiapkan biaya USD370 juta, sudah siap dan ditaruh di bank, enggak boleh diutak-utik," kata dia dikutip Antara Senin (4/12/2023).
Dia menambahkan, upaya yang dilakukan oleh PTFI merupakan sebuah komitmen untuk mengembalikan apa yang telah dihasilkan oleh alam.
Menurutnya lagi, PTFI telah melakukan berbagai riset dan studi ilmiah dengan melibatkan para akademisi untuk rencana penutupan tambang kelak.
"Kita bikin research-nya dari sekarang, supaya semuanya siap. Apakah nanti mau (ditanam) jagung atau apa. Kita mulai nutupnya 2041 karena kan berhenti berproduksi di sini, kalau dilanjutin ya belum, penutupan tambangnya nanti," ujarnya.
Pada 2022, PTFI telah melakukan upaya reklamasi besar-besaran yang menghasilkan restorasi seluas 472 hektar pada ladang bekas galian, dengan cara menimbunnya menggunakan campuran batu kapur guna mencegah terjadinya air asam pada area bekas tambang.
Selama periode 2019-2022, perusahaan tambang tembaga tersebut menilai kemajuan atau efektivitas dari lapisan penutup tersebut.
Hingga 2022, PTFI juga telah menanam 146 jenis tanaman di lahan bekas endapan tailing atau sisa pengolahan tambang seluas 1.663 hektar. Area tailing seluas 100 hektar di MP21 dikelola untuk perkebunan, pertanian, perikanan, peternakan serta pendidikan lingkungan dan upaya konservasi.
Suksesi alami terjadi di bekas daerah pengendapan tailing. Lebih dari 506 tanaman spesies telah tumbuh secara alami selama 10 tahun.
Lebih lanjut, PTFI sejak 2005 telah melakukan program penanaman bakau secara terpadu yang telah dilaksanakan secara intensif dan menyeluruh di lahan seluas 398,95 hektar. Ke depan, juga akan dilakukan penanaman bakau pada lahan seluas 10.000 hektar.
"Harusnya seluruh perusahaan tambang seperti itu, itu peraturan perundang-undangan. Itu dokumen pasca tambang," tandasnya.