Selasa, 07 Mei 2024

Follow us:

infobrand
10th INFOBRAND

OJK: Waspadai Investasi dengan Iming-iming Keuntungan Tak Wajar

Posted by: 1303 viewer

OJK: Waspadai Investasi dengan Iming-iming Keuntungan Tak Wajar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan/Istimewa

JAKARTA, INFOBRAND.ID - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing meminta masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.

Tongam pun mencontoh investasi kampung kurma yang menjanjikan akan memberikan keuntungan dengan membeli satu kavling dengan lima pohon kurma, bisa mencapai Rp100 juta lebih dalam setahun.

"Hasil dari (investasi) kurma tersebut ternyata tidak terjadi,” kata dia dalam webinar Literasi Keuangan Indonesia Terdepan di Jakarta, Kamis (5/8/2021).

IKLAN INFOBRAND.ID

Dia melanjutkan, menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat merupakan salah satu ciri investasi bodong yang tidak mendapat izin dari lembaganya. 

Selain itu Tongam juga meminta masyarakat mewaspadai entitas usaha yang menjanjikan keuntungan yang semakin banyak, seiring dengan banyaknya anggota baru yang direkrut.

“Ini menjadi perhatian karena banyak juga yang berkedok penjualan saham dengan menerapkan sistem member get member, semakin banyak yang diajak orang dapat bonus lebih banyak,” jelasnya.

Selanjutnya, entitas usaha bodong ini juga kerap melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, atau figur publik. Mereka juga mengklaim masyarakat bisa melakukan investasi tanpa resiko.

“Kemudian legalitas tidak jelas, tidak ada izin badan usaha, badan hukumnya, atau kalau ada izinnya tapi tidak sesuai kegiatan dengan izin. Kami sampaikan akhir-akhir ini banyak sekali pemalsuan izin dari OJK,” ujarnya lagi.

IKLAN INFOBRAND.ID

Sebelumnya Tongam mengatakan kerugian masyarakat akibat investasi, pinjaman online, dan pegadaian bodong sepanjang 10 tahun terakhir mencapai Rp117 triliun. 

Tahun ini, Satgas Waspada Investasi terus melakukan penindakan terhadap entitas bodong dengan memblokir 79 investasi ilegal, 442 pinjaman online ilegal, dan 17 gadai ilegal.

Masih dalam webinar yang sama, Anggota Dewan Komisioner Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tirta Segara meminta masyarakat menghubungi OJK apabila ragu terhadap suatu perusahaan atau penawaran. 

"Masyarakat bisa menghubungi nomor telepon OJK di 157 atau whatsapp di 081157157157," tandasnya.

Baca berita lainnya di Google News


Share This Article!

Video Pilihan dari INFOBRAND TV

Article Related


Inovasi Pencucian, Primadona Giant Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024

Inovasi Pencucian, Primadona Giant Raih Penghargaan Top Innovation Choice Award 2024
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Ketika waktu dan efisiensi menjadi kunci, tak ada lagi peralatan rumah tangga yang mewakili esensi ini selain mesin cuci. Mesi...


Kinerja Avrist Assurance 2023 Ditopang Enam Produk Utama

Kinerja Avrist Assurance 2023 Ditopang Enam Produk Utama
INFOBRAND.ID, JAKARTA - PT Avrist Assurance berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp144,5 miliar tahun lalu. Dikatakan Direktur Bisnis PT Avrist Ass...


Devoteam G Cloud Indonesia Optimis Produk Google Cloud Ubah Bisnis Jadi Cemerlang

Devoteam G Cloud Indonesia Optimis Produk Google Cloud Ubah Bisnis Jadi Cemerlang
INFOBRAND.ID, JAKARTA - Perusahaan konsultan teknologi informasi, Devoteam G Cloud Indonesia meyakini ke depan, produk Google Cloud, termasuk artifici...


Wings Food Gelar Halal Bihalal bersama Anak Yatim di Pesantren As-Syafi’iyah

Wings Food Gelar Halal Bihalal bersama Anak Yatim di Pesantren As-Syafi’iyah
INFOBRAND.ID - Sebagai bagian dari komitmennya untuk berbagi kebaikan dan memperkuat ikatan sosial di masyarakat, WINGS Food telah mengadakan serangka...